Medan, katakabar.com – Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan untuk Kabupaten Langkat dilakukan Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Langkat H. Ainul Aswad, Kepala Kantor Pertanahan Langkat Akhyar Sirajuddin, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Langkat Muhammad Suhaimi.
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemkab Langkat Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum
Diskusi pembaca untuk berita ini