Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menekankan pentingnya kepastian hukum agar tanah wakaf tidak hilang maupun dikuasai pihak lain. Menurutnya, legalitas yang jelas akan memastikan aset wakaf tetap terjaga dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengungkapkan, dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara, baru sekitar 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.
Melalui kerja sama tersebut, seluruh pihak menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta menjaga amanah para pewakif.
Pemkab Langkat berharap program tersebut dapat segera diwujudkan melalui langkah konkret sehingga semakin banyak aset wakaf di daerah itu memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemkab Langkat Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum
Diskusi pembaca untuk berita ini