Hukrim
Sorotan terbaru dari Kategori Hukrim
Empat Hari, Polres Binjai Ungkap Tiga Kasus Narkoba; Tiga Tersangka Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita
Binjai, katakabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu empat hari, sejak 18 hingga 21 Juli 2026, polisi berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda.
Belum Sepekan Dilantik, AKP Rian Onel Langsung Tancap Gas, Anak 'Ratu Narkoba Inhu' Korban Pertama
Belum genap sepekan dilantik jadi Kasat Narkoba di Polres Inhu, AKP Rian Onel langsung mengamankan para pemuja barang haram tersebut.
Demo di Kejati Sumut, HMAK Desak Usut Dugaan Pemerasan SPPG Program MBG di Simalungun
Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HMAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara
BPKAD Binjai Belum Buka Data DIF Meski Diperintahkan KI, Penghentian Penyidikan Kian Disorot
Binjai, katakabar.com – Polemik pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai terus jadi sorotan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai belum juga menyerahkan dokumen penggunaan DIF Tahun Anggaran 2023–2024.
Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, PT PSG Hibahkan Mesin Pemadam ke Polsek Kateman
Sambu Guntung (PT PSG) serahkan bantuan berupa satu unit mesin pemadam kebakaran kepada Polsek Kateman sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (22/7). Serah terima bantuan berlangsung di Markas Polsek Kateman sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. beserta jajaran personel, serta perwakilan PT PSG yang diwakili Humas Kahar MZ bersama staf perusahaan. Di kegiatan pemberian hibah tersebut, PT PSG serahkan satu unit mesin pemadam kebakaran merek Honda, enam gulung selang pemadam, satu selang hisap, dan satu nozzle. Bantuan itu diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan personel Polsek Kateman dalam merespons potensi kebakaran, terutama saat memasuki musim kemarau. Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan PT PSG. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi bentuk nyata kolaborasi antara dunia usaha dan kepolisian dalam menjaga wilayah Kateman dari ancaman karhutla. "Ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Polri dan perusahaan. Kami sangat mengapresiasi kepedulian PT PSG dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kecamatan Kateman. Bantuan ini tentu akan meningkatkan kesiapsiagaan personel saat menghadapi situasi darurat," ujar Bachtiar. Sedang, Humas PT PSG, Kahar MZ, mengatakan penyerahan bantuan merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pemerintah dan kepolisian dalam menjaga lingkungan serta meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah operasional perusahaan maupun masyarakat sekitar. "Melalui bantuan ini kami berharap koordinasi dan kerja sama dengan Polsek Kateman semakin kuat, sehingga langkah-langkah pencegahan karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif," ucap Kahar. Selain serah terima bantuan, kedua pihak juga membahas penguatan koordinasi dalam pelaksanaan patroli terpadu, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, serta langkah-langkah antisipasi menghadapi potensi karhutla selama musim kemarau. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara Polsek Kateman dan PT PSG diharapkan terus berlanjut guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Kateman.
Ledakan Grand Polonia Tewaskan ART Asal Nagekeo, Forum Pemuda NTT Sumut Desak Majikan Bertanggung Jawab
Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Sumatera Utara mendesak majikan serta pihak yayasan atau perusahaan penyalur tenaga kerja bertanggung jawab atas meninggalnya Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, NTT
Evakuasi Penemuan Mayat di Sungai Kubur, Polres Inhil: Hasil Pemeriksaan Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Tembilahan, katakabar.com - Personel Polres Indragiri Hilir tindaklanjuti laporan penemuan seorang pria kondisi meninggal dunia di kawasan Sungai Kubur, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (21/7) sore. Laporan diterima setelah seorang nelayan yang sedang dalam perjalanan pulang dari mencari ikan melihat sesosok pria tergantung pada batang pohon pidada di tepi sungai. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Polair Polda Riau di Sungai Jepun, Kelurahan Sungai Perak, dan diteruskan kepada Satpolair Polres Indragiri Hilir. Mendapat informasi tersebut, personel Satpolair Polres Indragiri Hilir berkoordinasi dengan Unit Samapta, Satreskrim, dan Polsek Tembilahan untuk mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi jenazah ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna dilakukan Visum et Repertum (VER). Dari hasil pemeriksaan tim medis RSUD Puri Husada, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, luka akibat benda tajam maupun benda tumpul, serta tidak terdapat indikasi keracunan pada tubuh korban. Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi. Sedang hasil olah TKP, petugas mendapati korban masih dalam posisi tergantung menggunakan seutas tali yang terikat pada batang pohon pidada. Selain itu, tidak ditemukan adanya hal-hal yang mencurigakan di lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban berupa pakaian yang dikenakan, sebuah kalung berbahan stainless, serta seutas tali berwarna hijau yang digunakan di lokasi kejadian. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, jenazah beserta barang bukti diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, mengatakan telah melakukan olah TKP dan evakuasi korban. "Kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari olah TKP, evakuasi korban, hingga pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum bersama tim RSUD Puri Husada Tembilahan. Menurut hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban maupun indikasi adanya tindak pidana," ujarnya. Tetapi, jelasnya, kami tetap melakukan pendalaman sesuai prosedur untuk memastikan seluruh fakta yang ada. Kami menghormati keputusan pihak keluarga yang menolak dilakukannya autopsi. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta menghormati privasi keluarga yang sedang berduka," sebutnya.
Siap-siap! IWO Inhu Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan dan Aktivitas PETI di Semelinang Tebing ke Polisi
Indragiri Hulu, katakabar.com - Tim Investigasi Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan siap tempuh langkah hukum dengan melaporkan seorang pria berinisial AS, yang disebut sebagai Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, ke Polres Indragiri Hulu. Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya keterkaitan AS dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing. IWO Indragiri Hulu menegaskan laporan tersebut nantinya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum soal dugaan tersebut. Selain persoalan dugaan aktivitas PETI, Tim Investigasi IWO menyoroti adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi pernyataan bernada ancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan penelusuran informasi terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut. Berdasarkan rekaman percakapan yang diterima tim investigasi, seseorang yang diduga berinisial AS menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai dapat menghambat kegiatan peliputan. Pada percakapan tersebut, disebutkan adanya sejumlah pemuda yang akan menunggu apabila wartawan kembali mendatangi lokasi. Selain itu, terdapat pula pernyataan mengenai keamanan kendaraan wartawan apabila tetap melakukan peliputan di wilayah tersebut. IWO menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan rasa khawatir serta mengganggu kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Perwakilan Tim Investigasi IWO Indragiri Hulu menuturkan pihaknya menghormati setiap pihak yang ingin memberikan tanggapan atau keberatan terhadap pemberitaan. Namun, menurutnya, penyampaian keberatan tidak boleh dilakukan dengan cara yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik. "Kami menghargai hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun keberatan. Apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat tugas jurnalistik, kami akan menempuh jalur sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar perwakilan Tim Investigasi IWO, Selasa (21/7). IWO menyebut sejumlah barang bukti seperti rekaman percakapan, tangkapan layar komunikasi, serta hasil penelusuran lapangan akan diserahkan kepada penyidik Polres Indragiri Hulu sebagai bahan laporan dan pendalaman. Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, IWO Indragiri Hulu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Bukit Asam. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan apabila terbukti terjadi. Sementara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers. Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin juga perbuatan yang dilarang dalam regulasi pertambangan mineral dan batubara, dengan ketentuan sanksi yang berlaku apabila unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial AS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dukung P4GN: Polsek Mandau Sikat Dua Terduga Penyalahgunaan Ekstasi
Mandau, katakabar.com - Kepolisiam Sektor (Polsek) Kecanatan Mandau, Polres Bengkalis komitmen dukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan terhadap P4GN tersebut dibuktikan jajaran Polsek Kecamatan Mandau, melalui tim opsnal berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi saat operasi yang dilakukan Selasa (21/7) dini hari di wilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., diteruskan Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Seroja, Kelurahn Balik Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W.A.A.. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir narkotika yang diduga jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Kelurhan Balik Alam. Selain dua butir diduga narkotika jenis ekstasi, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205 ribu, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek Mandau, AKP I Made, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Forkopimda Langkat Berencana Segel THM Blue Night, Tiorita: Penertiban Harus Berdasar Hukum
Langkat, katakabar.com – Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus memperkuat sinergi untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night yang dilaporkan masih beroperasi meski izin operasionalnya diduga telah dicabut.