Dummy P01
Polres Kepulauan Meranti Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare Tetapkan Satu Tersangka Hukrim
Hukrim
11 jam yang lalu

Polres Kepulauan Meranti Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare Tetapkan Satu Tersangka

Kepulauan Meranti, katakabar.com  - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9). Konferansi pers tersebut digelar di tengah lokasi kebakaran, Kapolres Kepulauan Meranti membeberkan hasil penyelidikan sekaligus tetapkan seorang warga sebagai tersangka. Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K. Ia mengatakan pengungkapan ini menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi sejak 1 September itu telah meluas hingga 85 hektare. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Gede saat paparkan perkara. Dalam konferensi pers tersebut, Gede tidak hanya menyampaikan proses penegakan hukum. Polisi juga menjelaskan bagaimana api yang awalnya membakar sisa pembersihan lahan akhirnya merambat luas di kawasan gambut. TH alias Din 56 tahun, warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya api pertama. Sebelum pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan. Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Ketua RT juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap terlihat mengepul. Ketika dicek, api sudah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare. Kondisi lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter membuat api sulit dikendalikan. Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penjalaran hingga luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal api. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH. Saat polisi mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa dia berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. TH selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar. TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti. Dari unsur legislatif hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, H. Atan yang mewakili Ketua DPRD. Unsur penegak hukum juga hadir melalui perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan. Sementara dari unsur TNI hadir Pabung Dandim 0303/Bengkalis, Mayor Rusli. Dari internal Polres Kepulauan Meranti, hadir Kasat Reskrim, Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau juga hadir melalui Ayu Amanda. Sejumlah wartawan dari berbagai media turut mengikuti langsung konferensi pers tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai pengungkapan perkara. Sisi lain, pemadaman api di lapangan belum selesai. Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan kebakaran. Lebih dari 100 personel yang terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan untuk mengejar kepala api ke arah barat, melakukan pemadaman dan pendinginan. Sejak 3 September, alat berat digunakan untuk membuka akses dan membuat kanal atau sekat pembatas penyebaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing pada sejumlah titik. Kondisi gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter menjadi tantangan tersendiri. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah permukaan terlihat padam. Selain pemadaman, tim gabungan terus melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali membesar maupun menjalar ke permukiman dan perkebunan masyarakat.

Karhutla Seluas 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Hukrim
Hukrim
Kemarin

Karhutla Seluas 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rokan Hulu, katakabar.com - Kepoliasian Resor (Polres) Rokan Hulu tetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Selain dugaan membuka lahan dengan cara membakar, polisi juga menduga lahan tersebut berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi adanya titik api di wilayah Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan yang berada di lereng perbukitan. Dari hasil pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare. “Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Emil, Sabtu (5/9). Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada JP yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka. “Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler. JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, menegaskan penanganan Karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran. “Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Akmadi. Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang. Terlebih, lanjutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. “Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” tuturnya. Akmadi mengatakan Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau. “Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” sebut Akmadi.

Masyarakat Jalan Gajah Mada Geger!  Pemuda Ditemukan Tewas Dalam Sumur Hukrim
Hukrim
Jumat, 04 September 2026 | 11:43 WIB

Masyarakat Jalan Gajah Mada Geger!  Pemuda Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Mandau, katakabar.com - Masyarakat di kawasan Jalan Gajah Mada Gang Mangga RT 03 RT 04 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis geger. Seorang pemuda bernama Yedo M. R. Simanjuntak 26 tahun ditemukan meregang nyawa di dalam sumur, Kamis (3/9) sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Jumat (4/9) siang, mengatakan korban tinggal bersama saksi I (Ayah Kandung) dan saksi II (Ibu Kandung) di rumah bulatan Jalan Gajah Mada Gang Mangga RT 03 RW 04 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Korban merasa kurang enak badan dan pusing sekitar pukul 21.30 WIB. Di mana korban meminta kepada saksi II untuk memijat korban," ujar Betty. Setelah saksi II memijat korban, kata Kasi Humas Polsek Mandau, korban selanjutnya masuk kedalam kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah. Ketika di kamar mandi, saksi I dan saksi II mendengar suara benda jatuh kedalam sumur. Saat itu saksi I dan saksi II berpikir suara tersebut berasal dari suara ember yang jatuh kedalam sumur. "Merasa korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi, sekira pukul 22.15 Wib, saksi I memeriksa kamar mandi, di mana pintu kamar mandi dalam keadaan tertutup. Lalu, saksi I membuka dan melihat kedalam kamar mandi, saksi I tidak melihat keberadaan korban. Saksi I memeriksa keluar rumah namun tidak menemukan keberadaan korban," jelasnya Tidak sampai di situ, sambung Betty, saksi I dan saksi II kembali memeriksa kekamar mandi, hanya melihat rokok korban di bibir sumur. Merasa curiga, saksi I pergi ke rumah saksi III yang berada tepat disamping rumah saksi I dengan maksud dan tujuan meminjam tangga karena merasa curiga korban jatuh kedalam sumur dan ingin memastikan kedalam sumur tersebut. :Bersama saksi III dan saksi IV, korban kembali memeriksa kamar mandi, dan melihat kedalam sumur korban berada di dalam sumur tersebut," terangnya. Setelah mendapat informasi, ucap Betty, Bhabinkamtibmas Kelurahan Talang Mandi bersama Lurah langsung menuju ke lokasi kejadian, dan menghubungi Damkar Kecamatan Mandau. - Sekira pukul 23.20 Wib, Damkar Kecamatan Mandau sampai di TKP dan melakukan evakuasi terhadap jenazah korban sekitar pukul 23.20 WIB. Jenazah korban berhasil dievakuasi dan langsung di bawa ke Klinik Santa Maria Sebanga. Tiba di Klinik Santa Maria Sebanga, korban telah dinyatakan meninggal dunia, dan sekitar pukul 23.40 WIB Piket Polsek Mandau dipimpin Langsung Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Muhammad Rizqi Indra, S.Tr.K sampai di TKP dan melakukan olah TKP. Tidak hanya itu, bersama memeriksa ke Klinik Santa Maria, dan pihak keluarga korban (saksi I) meminta agar jenazah korban tidak di bawa ke RSUD Kecamatan Mandau tetapi langsung dibawah ke rumah Duka. "Pihak Keluarga (ayah kandung) menerima dengan iklas kematian korban serta menolak dilakukan autopsi," bebernya. Ditambahkan Betty, saat ini jenazah korban telah berada di rumah duka untuk selanjutnya akan dilakukan proses pemakaman oleh keluarga korban. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman.

PKC PMII Riau Desak Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anak Ketua IKA PMII DKI Jakarta Hukrim
Hukrim
Jumat, 04 September 2026 | 08:01 WIB

PKC PMII Riau Desak Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anak Ketua IKA PMII DKI Jakarta

Pekanbaru, katakabar.com - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau menyatakan keprihatinan serius atas dugaan tindak kekerasan yang menimpa seorang kader PMII, sekaligus anak Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (PW IKA PMII) DKI Jakarta, Syarifudin Syalwani. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap langkah PKC PMII DKI Jakarta dan PKC PMII Banten yang sebelumnya telah mendesak aparat kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, dan tuntas. Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, menegaskan dugaan pengeroyokan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Terlebih, berdasarkan keterangan yang telah beredar, korban disebut mengalami luka-luka hingga sempat kehilangan kesadaran dan telah mendapatkan penanganan medis serta pemeriksaan visum. “Kami dari PKC PMII Riau menyampaikan solidaritas kepada korban dan keluarga. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, untuk memastikan perkara ini diusut secara serius, objektif, profesional dan transparan,” tegas Ghulam Zaky. Menurutnya, persoalan utama bukan mengenai siapa latar belakang korban maupun pihak yang diduga terlibat, melainkan bagaimana hukum dapat bekerja secara adil terhadap setiap warga negara. “Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum. Lantaran itu, kami meminta penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. PKC PMII Riau juga meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap korban dan saksi, tetapi mengungkap secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian serta mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan atau ancaman dengan senjata sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang telah beredar. “Kami meminta CCTV, keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya diperiksa secara menyeluruh. Jangan ada bagian dari peristiwa ini yang dibiarkan menjadi tanda tanya,” ucap Ghulam. Lebih lanjut, PKC PMII Riau meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut, sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Kami berharap Kapolda Metro Jaya memastikan perkara ini ditangani secara serius sampai terang-benderang. Ini bukan soal kepentingan organisasi semata, tetapi soal bagaimana negara memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap dugaan tindak kekerasan diproses melalui mekanisme hukum,” tegasnya lagi. PKC PMII Riau menyampaikan beberapa sikap: 1. Mendesak Polres Metro Jakarta Selatan mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap korban berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. 2. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan profesional, transparan, objektif dan akuntabel. 3. Meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi tanpa pandang bulu. 4. Mendorong kepolisian mengamankan dan mendalami seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil visum serta bukti lainnya yang relevan. 5. Meminta dugaan penggunaan atau ancaman dengan senjata dalam peristiwa tersebut turut didalami secara serius apabila terdapat bukti yang mendukung. 6. Meminta adanya jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya selama proses hukum berlangsung. 7. Mendesak agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi, intimidasi, penghilangan barang bukti, maupun upaya menghambat proses penegakan hukum. Ghulam menegaskan, PKC PMII Riau tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, seluruh pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “PMII percaya pada proses hukum. Tetapi kepercayaan itu harus dijawab dengan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses, tetapi kami meminta agar apabila alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi, jangan ada keraguan untuk menindak tegas pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya. PKC PMII Riau juga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan jaringan PMII di berbagai daerah untuk memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian yang proporsional. “Solidaritas kami bukan untuk membangun tekanan di luar hukum, tetapi untuk memastikan hukum benar-benar hadir. Kami ingin kasus ini terang, prosesnya jelas, dan keadilan dapat dirasakan oleh korban,” tandas Ghulam Zaky.

'Perburuan' di Simpang Puncak, Reskrim Polsek Mandau Borgol Empat Pria Pelaku Penyalahgunaan Sabu Hukrim
Hukrim
Jumat, 04 September 2026 | 07:30 WIB

'Perburuan' di Simpang Puncak, Reskrim Polsek Mandau Borgol Empat Pria Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Bathin Solapan, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau borgol empat pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana, di kawasan Simpang Puncak Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (3/9). Para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diborgol petugas polisi qtersebut, masing-masing bernama WYD 31 tahun, MSL 33 tahun, AR 26 tahun, dan RW 20 tahun. Kapolse Mandau, AKP I Mada Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi Kamis malam, mengatakan Tim Opsnal Polsek Mandau, Kamis (3/9) sekitar pukul 16.30 WIB, mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Setelah itu, ujar Betty, Tim Opsnal menuju Simpang Puncak, Setibanya di lokasi langsung mengamankan tsk WYD, dan didapatkan delapan belas paket narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna pink, dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Z. "Tim Opsnal juga sita barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp650 ribu," jelas Betty. Selanjutnya, ulas Betty, Tim Opsnal mengamankan MS di lokasi dan hari yang sama sekitar pukul 16.40 WIB, dan didapatkan dua paket narkotika jenis sabu di belakang casing handphone pelaku. Dari pengakuan pelaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari WYD. "Tim Opsnal Polsek Mandau amankan barang bukti lainnya, yakni satu handphone," ucapnya. Terus, sambung Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal mengamankan pelaku AR dan RW di lokasi dan hari yang sama sekitar pukul 16.50 WIB, didapatkan enam belas paket narkotika jenis sabu di dalam botol kecil warna hitam kuning. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari WYD. "Tim Opsnal Polsek Mandau juga satu botol kecil hitam kuning," terangnya Ditegaskan Betty, atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Para pelaku disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," sebutnya.

Beli Handphone Curian, Pemilik Toko Diringkus Polsek Mandau di Simpang Telkom Duri Hukrim
Hukrim
Kamis, 03 September 2026 | 08:03 WIB

Beli Handphone Curian, Pemilik Toko Diringkus Polsek Mandau di Simpang Telkom Duri

Mandau, katakabar.com -  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau ringkus penadah handphone curian belakangan diketahui bernama HJ 29 tahun warga Kelurahan Balik Alam, di kawasan Simpang Telkom, Jalan Hang Tuah, Duri, Kecamatan Mandau, Rabu (2/9) sekitar pukul 20.30 WIB kemarin. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Rabu malam, mengatakan penangkapan penadah tersebut sewaktu pelaku MI menjual hasil pencurian satu unit handphone kepada pemilik Toko yang bernama HJ, Jumat (31/7) sekitar pukul 13.30 WIB lalu. "HJ membeli satu unit handphone tersebut seharga Rp800 ribu tanpa surat," ujarnya. Berdasarkan dari Laporan tentang Pencurian pasal 476 KUHPidana dan dikembangkan penadahan pasal 591 KUHPidana, Tim Opsnal  Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Penadahan tersebut berada di tokonya di Jalan  Hangtuah Simpang Telkom Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Setelah mendapat informasi Tim langsung menuju ketoko pelaku di Jalan Hangtuah Simpang Telkom. Tiba di tempat Tim mengamankan HJ, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," tegasnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tambahnya.

Warga Kulim Km 3 Batsol Dibui Polsek Mandau Lantaran Tersandung Kasus Pengeroyokan Hukrim
Hukrim
Rabu, 02 September 2026 | 19:02 WIB

Warga Kulim Km 3 Batsol Dibui Polsek Mandau Lantaran Tersandung Kasus Pengeroyokan

Bathin Solapan, katakabar.com - BES nama inisial 25 tahun, warga Jalan Duri-Dumai, Kulim kilometer 3, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terpaksa berurusan dengan petugas polisi lantaran tersandung kasus pengeroyokan, dan kini meringkuk di jeruji besi Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Mandau. Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan kepada pelapor, kata Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi Rabu (2/9), terjadi di warung tuak simpang ABC kilometer 3,5 Desa Balai Makam sekitar pukul 23.30 WIB lalu. "Pengeroyokan terhadap pelapor dilakukan empat orang laki-laki yang diketahui bernama marga Silitonga, Simanjuntak, dan Sihotang," ujar Kasi Humas Polsek Mandau Menurut Betty, peristiwa bermula sewaktu pelapor diajak saksi 1 untuk menagih utang kepada temannya, pelapor pun ikut dan awalnya hanya saksi yang berbicara dengan yang ditagih utang. Sedang pelapor hanya duduk di sepeda motor, tetapi beberapa orang dari warung tuak mendatangi saksi 1 dan sempat terjadi pertengkaran mulut, melihat saksi dikerumuni banyak orang, pelapor pun datang berniat melerai dengan cara memegang salah seorang terlapor. Tetapi, ulas Betty, terlapor lainnya mengira pelapor hendak memukul sehingga terlapor marga Silitonga memukul mata sebelah kiri pelapor sebanyak satu kali, dan terlapor lainnya memukul kepala pelapor secara bergantian, menyelamatkan diri karena warga semakin ramai akhirnya pelapor, dan saksi 1 langsung pergi menyelamatkan diri. "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka dibagian mata dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Dari situ, sambung Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku pengeroyokan sedang berada di kawasan Jalan Duri-Dumai, kilometer 3 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (2/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian Tim Opsnal  Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan langsung ke lokasi tersebut segera mengamankan tersangka BES. "Setelah pelaku berhasil diamankan Tim Opsanal membawa ke Mako Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini pelaku dijerat Pasal 262 ayat KUHPidana," terangnya.

Polres Kepulauan Meranti Perkuat Pengamanan dan Imbauan Kamtibmas di Tanjung Harapan Hukrim
Hukrim
Rabu, 02 September 2026 | 17:55 WIB

Polres Kepulauan Meranti Perkuat Pengamanan dan Imbauan Kamtibmas di Tanjung Harapan

Selatpanjang, katakabar.com - Aktivitas di Terminal Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, berlangsung aman dan lancar Selasa (1/9). Total 725 penumpang tercatat berangkat melalui pelabuhan tersebut, sementara 647 penumpang lainnya tiba di Terminal Tanjung Harapan.  Dari data pelayanan pelabuhan sejak pukul 08.00 hingga 17.45 WIB, arus keberangkatan didominasi perjalanan domestik. Tercatat 18 armada domestik mengangkut 505 penumpang. Sementara untuk rute internasional terdapat dua armada dengan total 220 penumpang, terdiri dari 208 WNI dan 12 WNA. Pada sisi kedatangan, sebanyak 20 armada juga tercatat memasuki Terminal Tanjung Harapan. Rinciannya, dua armada internasional membawa 142 penumpang, terdiri dari 132 WNI dan 10 WNA. Sedangkan 18 armada domestik membawa 505 penumpang. Kepadatan aktivitas masyarakat di kawasan pelabuhan mendapat perhatian dari personel kepolisian yang melakukan pengamanan sekaligus pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pengamanan tersebut melibatkan personel Satuan Samapta, yakni IPTU Suryadi, AIPDA Joko Sani dan BRIPDA Ahmad Raja Maulana Subagia, serta personel Satuan Polairud BRIPDA Ibnu Azhari Putra. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan kehadiran personel di pelabuhan tidak hanya berkaitan dengan pengamanan arus penumpang, tetapi juga untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman. "Personel kami melakukan pemantauan situasi di kawasan pelabuhan, termasuk pada titik-titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Kami juga mengingatkan penumpang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," ujar AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita. Menurutnya, pengamanan di kawasan pelabuhan menjadi penting mengingat Terminal Tanjung Harapan merupakan salah satu titik mobilitas masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, baik untuk perjalanan domestik maupun internasional. Selain memantau arus kedatangan dan keberangkatan, petugas juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, khususnya penumpang yang hendak berangkat maupun mereka yang baru tiba di Selatpanjang. "Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga situasi tetap kondusif, memperhatikan barang bawaan dan lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan," ucapnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi kepolisian apabila menemukan gangguan keamanan maupun situasi yang membutuhkan kehadiran petugas. “Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau melihat adanya gangguan Kamtibmas, jangan ragu untuk menghubungi Call Center 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian,” ajaknya. Dari hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya gangguan yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas di kawasan Terminal Tanjung Harapan. Kehadiran personel Polri di tengah aktivitas pelabuhan juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

Program JALUR Polairud Kepulauan Meranti Serahkan Bantuan hingga Pesan Pilkades dan Karhutla Hukrim
Hukrim
Selasa, 01 September 2026 | 17:11 WIB

Program JALUR Polairud Kepulauan Meranti Serahkan Bantuan hingga Pesan Pilkades dan Karhutla

Kepulauan Meranti, katakabar.com -  Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) kembali membawa personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Meranti sambangi masyarakat pesisir. Kali ini, warga Dusun Cemaning, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, menjadi sasaran kegiatan yang digelar Minggu (30/8) lalu. Perjalanan menuju kawasan tersebut dilakukan menggunakan armada patroli KP-1006. Kehadiran personel tidak hanya untuk menyapa masyarakat, tetapi juga membawa sejumlah layanan dan bantuan yang dibutuhkan warga pesisir. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Polairud, Iptu Abdul Roni, S.H., mengatakan JALUR jadi salah satu cara Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah pesisir dan memiliki keterbatasan akses. "Program JALUR ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk menjangkau langsung masyarakat pesisir. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa polisi hadir bukan hanya ketika terjadi persoalan keamanan, tetapi juga ketika mereka membutuhkan pelayanan dan kepedulian," ujar Abdul Roni kepada wartawan, Jumat (28/8). Pada kegiatan tersebut, Sat Polairud menjalankan sejumlah program, di antaranya Sambang Nusa Presisi, Peduli Ekonomi Pesisir, Klinik Terapung dan Pustaka Terapung. Sebanyak 50 warga menerima bantuan sembako berupa beras, telur dan mi instan. Sementara anak-anak pesisir mendapat kesempatan membaca melalui Pustaka Terapung sekaligus menerima alat tulis. Tim Si Dokkes juga memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan tekanan darah dan pemberian vitamin. Selain pelayanan sosial, personel turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Warga diingatkan agar menjaga keamanan dan persaudaraan selama tahapan Pilkades, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. "Jangan mudah terprovokasi dan mari kita bersama-sama menjaga situasi tetap aman, terutama dalam pelaksanaan Pilkades. Perbedaan pilihan jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," pesan Abdul Roni. Pesan lain yang disampaikan berkaitan dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. "Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Kalau menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan agar bisa ditangani sejak dini," ujarnya. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian, warga juga diingatkan dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan kehadiran atau pelayanan kepolisian. Abdul Roni menegaskan, kondisi geografis Kepulauan Meranti yang banyak terdiri dari wilayah perairan tidak boleh menjadi penghalang bagi polisi untuk hadir di tengah masyarakat. "Medan dan jarak bukan alasan untuk tidak hadir. Justru masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan sulit dijangkau harus menjadi perhatian kita," tegasnya.