Dummy P07

Rokan Hulu, katakabar.com -  Kota Ujungbatu kini bertanya-tanya: ke mana perginya uang rakyat sebesar Rp76,5 juta itu?

Angka itu bukan sekadar deret bilangan. Itu adalah uang retribusi parkir yang seharusnya mengalir masuk ke Kas Daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk pembangunan, pelayanan umum, dan kepentingan masyarakat luas. Namun nyatanya, uang itu belum sampai ke tujuannya. Tiga bulan berturut-turut dari Mei, Juni, hingga Agustus 2026 retribusi seakan tertahan di jalan, tak kunjung sampai ke tangan pemerintah daerah.

Dasriyanto, Andalah yang memegang kendali pengelolaan parkir di kota ini berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 500.11.33/DISHUB/321/2025 pada 31 Desember 2025. Di pundak Anda dipercayakan amanat: setiap bulan setorkan Rp32,25 juta. Tugas itu jelas, kewajiban itu tertulis hitam di atas putih. Tetapi tiga bulan berlalu, belum ada setoran. Akumulasi tunggakan kini menumpuk menjadi Rp76,5 juta. Angka yang tidak sedikit.

Dummy P08

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, Minarli Ismail, SP. akhirnya tidak tinggal diam. Melalui surat resmi pada 2 September 2026, kerja sama pengelolaan parkir dengan Anda resmi diputus. Hak pengelolaan parkir Kota Ujungbatu untuk bulan September dan seterusnya kini dialihkan kepada pihak lain. Amanat itu sudah lepas dari tangan Anda.

Tetapi, Dishub masih memberi satu pintu terbuka. Satu minggu. Hanya tujuh hari sejak surat itu ditandatangani untuk melunasi seluruh tunggakan Rp76,5 juta tersebut. Itu kesempatan terakhir. Lewat dari itu, pintu administratif tertutup rapat, dan langkah hukum yang menanti.

Masyarakat bertanya: Mengapa? Mengapa uang retribusi yang seharusnya milik daerah belum disetorkan? Apakah tersangkut hal teknis? Atau justru terjebak dalam pengelolaan yang tak tertib? Di mana aliran uang itu berhenti?

Dummy P10

 

Selama ini, setiap kendaraan yang berhenti di sudut-sudut jalan Kota Ujungbatu menyisihkan receh demi receh. Itu bukan uang pribadi pengelola. Itu uang rakyat. Yang dikumpulkan bukan untuk dikantongi atau ditunda-tunda, melainkan disetorkan guna kembali dibelanjakan demi kemajuan daerah ini.

Kini bola berada di tangan Anda, Dasriyanto. Satu minggu bukan waktu yang lama. Tetapi cukup untuk meluruskan yang bengkok, memenuhi janji yang tertuang dalam perjanjian.

Jika dalam tenggat itu Rp76,5 juta belum juga masuk ke Kas Daerah, maka Dishub tegas menyatakan: sanksi dan proses hukum siap menanti. Persoalan ini tak akan selesai dengan diam saja. Keheningan bukan jawaban.

Hingga berita ini dimuat, Dasriyanto belum menyampaikan sepatah kata pun tanggapan. Masyarakat Ujungbatu menunggu penjelasan. Ke mana retribusi parkir tersebut? Kapan dilunasi? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Uang rakyat tak boleh hilang tanpa jejak. Dan amanat yang diputus tak akan memaafkan kelalaian. Satu minggu menentukan segalanya. Semoga pilihan yang diambil adalah yang menegakkan keadilan, bukan memperpanjang persoalan.

Dummy P09