Dummy P07

Siak, katakabar.com - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Lubuk Dalam berinisial RS (33) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 

​Tersangka ditangkap di kediamannya, Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, Riau, pada Rabu (9/9) sekira pukul 23.32 WIB.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam pukul 19.03 WIB dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dummy P08

​"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak.

Kosmos menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi pada Kamis (3/7) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Terlapor menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp dan memintanya datang ke aula majelis pondok pesantren dengan dalih membantu membersihkan ruangan. Saat berada di lokasi tersebut, terduga pelaku melancarkan aksi pencabulan.

Dummy P10

"​Peristiwa ini terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga pun langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak," kata Kosmos. 

​Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga menemukan indikasi bahwa terdapat tiga orang saksi lain yang diduga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.

​Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kosmos juga menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas seluruh bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi dugaan kekerasan seksual di lingkungannya.

​"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya," tegasnya.

Dummy P09