Riau
Sorotan terbaru dari Tag # Riau
Polres Kepulauan Meranti Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare Tetapkan Satu Tersangka
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9). Konferansi pers tersebut digelar di tengah lokasi kebakaran, Kapolres Kepulauan Meranti membeberkan hasil penyelidikan sekaligus tetapkan seorang warga sebagai tersangka. Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K. Ia mengatakan pengungkapan ini menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi sejak 1 September itu telah meluas hingga 85 hektare. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Gede saat paparkan perkara. Dalam konferensi pers tersebut, Gede tidak hanya menyampaikan proses penegakan hukum. Polisi juga menjelaskan bagaimana api yang awalnya membakar sisa pembersihan lahan akhirnya merambat luas di kawasan gambut. TH alias Din 56 tahun, warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya api pertama. Sebelum pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan. Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Ketua RT juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap terlihat mengepul. Ketika dicek, api sudah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare. Kondisi lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter membuat api sulit dikendalikan. Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penjalaran hingga luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal api. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH. Saat polisi mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa dia berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. TH selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar. TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti. Dari unsur legislatif hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, H. Atan yang mewakili Ketua DPRD. Unsur penegak hukum juga hadir melalui perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan. Sementara dari unsur TNI hadir Pabung Dandim 0303/Bengkalis, Mayor Rusli. Dari internal Polres Kepulauan Meranti, hadir Kasat Reskrim, Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau juga hadir melalui Ayu Amanda. Sejumlah wartawan dari berbagai media turut mengikuti langsung konferensi pers tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai pengungkapan perkara. Sisi lain, pemadaman api di lapangan belum selesai. Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan kebakaran. Lebih dari 100 personel yang terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan untuk mengejar kepala api ke arah barat, melakukan pemadaman dan pendinginan. Sejak 3 September, alat berat digunakan untuk membuka akses dan membuat kanal atau sekat pembatas penyebaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing pada sejumlah titik. Kondisi gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter menjadi tantangan tersendiri. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah permukaan terlihat padam. Selain pemadaman, tim gabungan terus melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali membesar maupun menjalar ke permukiman dan perkebunan masyarakat.
Karhutla Seluas 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Rokan Hulu, katakabar.com - Kepoliasian Resor (Polres) Rokan Hulu tetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Selain dugaan membuka lahan dengan cara membakar, polisi juga menduga lahan tersebut berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi adanya titik api di wilayah Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan yang berada di lereng perbukitan. Dari hasil pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare. “Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Emil, Sabtu (5/9). Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada JP yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka. “Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler. JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, menegaskan penanganan Karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran. “Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Akmadi. Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang. Terlebih, lanjutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. “Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” tuturnya. Akmadi mengatakan Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau. “Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” sebut Akmadi.
Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten, Bandar dan Dua 'Kacungnya' Ditangkap di Pekanbaru
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di lintas daerah.
Vokasi Nonmigas PHR: Nyalakan Asa Generasi Muda Riau Lewat Teknisi AC
Pekanbaru, katakabar com - Almaida Romi, 19 tahun sempat limbung dengan masa depannya selepas tamat sekolah di bangku pondok pesantren, di kampung halamannya, di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Terbesit ingin melanjutkan pendidikan ke bangku perguruan tinggi, tetapi harapan itu pupus karena keterbatasan biaya. Disisi lain, tanpa keterampilan khusus, pemuda ini tidak begitu percaya diri untuk melamar pekerjaan. Beberapa bulan setelah dinyatakan lulus sekolah tahun ajaran 2026, hari-harinya kosong tanpa aktivitas berarti, menganggur, berada dalam bayang-bayang ketidakpastian masa depan. Romi kerap merasa gelisah saat melihat orang tuanya harus berjuang di tengah kesulitan ekonomi keluarga. Terlebih sang ayah yang dulunya menjadi tulang punggung keluarga mengalami sakit usai mengalami kecelakan sepeda motor beberapa tahun silam. Di usianya yang masih muda, ia berharap kesempatan untuk bisa menopang ekonomi keluarganya kembali. "Setelah tamat sekolah saya sempat bingung. Mau kuliah tidak ada biaya, mau kerja belum punya keterampilan. Beruntung, saya dapat informasi pelatihan ini dari media sosial. Begitu dinyatakan lulus seleksi, rasanya seperti diberi jalan terang," cerita Romi mengenang awal perjalanannya. Titik balik itu hadir ketika Romi menemukan sebuah unggahan media sosial tentang Program Vokasi Nonmigas 2026 yang digelar PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kampar. Romi memberanikan diri mendaftar, mengikuti serangkaian proses seleksi, hingga akhirnya dinyatakan lulus sebagai salah satu peserta Pelatihan Teknisi AC. Kini, Romi tampil lebih percaya diri. Tak sekadar teori, Romi mendapatkan pembekalan komprehensif, praktik perbaikan dan perawatan AC, hingga mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tak hanya ilmu, PHR juga membekalinya dengan paket bantuan peralatan teknisi AC yang sangat lengkap, sebagai ‘senjata’ masa depan yang siap ia gunakan untuk langsung terjun membuka usaha mandiri demi membantu perekonomian keluarga. Kisah menarik peserta pelatihan teknisi AC lainnya hadir dari Lisna Sudensari (20). Di tengah dominasi laki-laki dalam dunia teknisi pendingin, sosok Lisna menyita perhatian. Bagi gadis muda ini, profesi teknisi AC tidak mengenal batasan gender. Sebulan menjalani pelatihan intensif tak sedikit pun menyurutkan langkahnya. Naik turun tangga, memegang mesin steam pembersih bertekanan tinggi, hingga mengukur arus listrik dengan tang ampere telah menjadi ‘makanan’ sehari-hari bagi Lisna saat menguti pelatihan di BLK Bengkalis. Bukannya canggung, ia justru merasa bangga dan tertantang. "Naik turun tangga itu hal biasa. Justru di tengah sedikitnya perempuan yang jadi teknisi AC, ini adalah peluang karir yang besar. Perempuan jadi teknisi AC itu keren!," tutur Lisna. Berbekal sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional, Lisna berencana meniti karir lebih dulu di dunia kerja formal untuk menyerap pengalaman lapangan sebanyak-banyaknya, sebelum kelak mewujudkan mimpinya membangun usaha servis AC milik sendiri. Kisah Romi dan Lisna bagian dari dampak nyata Program Vokasi Nonmigas 2026 yang diinisiasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan. Program ini dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas teknis dan kemandirian ekonomi masyarakat yang berada di desa-desa Ring 1 wilayah operasional perusahaan. Program ini awalnya di inisiasi tahun 2025 di 1 Kabupaten dengan 19 peserta, lalu diperluas hingga sebanyak 31 peserta terpilih dari 4 Kabupaten: Rokan Hulu, Kampar, Siak, dan Bengkalis telah melalui rangkaian pembekalan intensif. Dimulai dari tahap seleksi bersama BLK di masing-masing kabupaten, pelatihan dasar dan praktik perbaikan, hingga pelaksanaan Uji Kompetensi BNSP. Pengakuan resmi inilah yang menjadi modal berharga bagi para pemuda Riau untuk bersaing secara profesional di dunia kerja maupun menciptakan lapangan kerja baru. Melalui program Community Involvement & Development (CID) ini, PHR tidak hanya menyalurkan energi untuk negeri melalui produksi migas, tetapi juga menyalakan energi kehidupan dan harapan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda di sekitar wilayah operasinya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) atas inisiatif dan inovasinya dalam menyelenggarakan pelatihan vokasi teknisi AC ini. “Kegiatan seperti inilah yang sangat kita butuhkan, karena tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga secara langsung membuka peluang lapangan kerja bagi putra-putri Riau,” ucapnya. Roni berharap agar para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan ini dapat mandiri, mampu menciptakan lapangan kerja sendiri, serta merangkul rekan-rekan lainnya untuk tumbuh bersama. “Ilmu, peralatan, hingga sertifikasi kompetensi resmi kini sudah di tangan Anda. Saat ini, status Anda telah setara dengan para teknisi terlatih berkat sertifikasi. Tinggal bagaimana kemauan dan eksekusi di lapangan akan menjadi kerugian besar jika fasilitas dan keterampilan yang sudah ada saat ini tidak dimanfaatkan dengan maksimal,” pesannya. Program Pelatihan Vokasi Nonmigas ditutup dengan talkshow yang mempertemukan perspektif pelaku teknisi AC, dunia industri, pemerintah, dan PHR sebagai penyelenggara program, pada Senin, 31 Agustus 2026 di Pekanbaru. Melalui gelar wicara ini, peserta diharapkan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai perjalanan setelah pelatihan, kebutuhan kompetensi di dunia kerja, strategi mengakses peluang kerja maupun usaha, serta langkah yang perlu dilakukan untuk mengubah keterampilan menjadi peluang dan penghasilan. Tentang PHR Zona Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041. Daerah operasi Zona Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.
Korban Pengeroyokan yang Jadi Tersangka di Bengkalis Resmi Melapor ke Propam Mabes Polri
Laporan pengaduan itu telah diterima melalui sistem layanan pengaduan Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/2026082900020 tertanggal 29 Agustus 2026.
Bupati Afni Rotasi 83 Pejabat Siak, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Bupati Siak Afni Zulkifli resmi melakukan mutasi dan promosi jabatan bagi 83 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemkab Siak, Riau, pada Selasa (1/9).
Pejabat Siak Jadi Anggota Sentra Madani: Contoh Buruk Bagi Koperasi di Indonesia
Menurut Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning, M. Rawa El Amady, pejabat yang masuk menjadi anggota koperasi ini, baik tidaknya dapat dilihat dari prosedur.
Suaminya yang Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Rika Laporkan Penyidik Polres Bengkalis ke Propam Mabes Polri
Keluarga korban pengeroyokan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Saputra, bakal melaporkan sejumlah penyidik kepolisian di daerah tersebut ke Propam Mabes Polri.
Koperasi Sentra Madani Siak Tunjuk Individu Kelola 298.10 Ha Kebun Sawit, Pengamat: Potensi Langgar Hukum!
Koperasi Sentra Madani menunjuk pihak ketiga untuk mengelola kebun kelapa sawit seluas 298.10 hektare (ha) di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau.
Pejabat Siak Jadi Anggota Koperasi Sentra Madani, Pengamat Beri Catatan Menohok
Pengamat Ekonomi Universitas Riau (UNRI) Dahlan Tampubolon mengeritik keberadaan sejumlah pejabat eselon II Pemkab Siak di Koperasi Sentra Madani.