Dummy P07

Inhu, katakabar.com -  Kuasa hukum para korban tragedi berdarah di areal PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) Dody Fernando SH MH mendesak Polres Indragiri Hulu (Inhu) untuk segera menangkap tiga orang tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Desakan itu disampaikan menyusul keberadaan ketiganya yang diketahui aktif memberikan pernyataan di sejumlah media massa. 
 
Dody mengaku juga telah menyurati Polres Inhu agar mengamankan ketiga tersangka antara lain dengan nomor DPO/19/VI/2026/Reskrim Tanggal 26 Juni 2026, Samsir, DPO/20/VI/2026/Reskrim Tanggal 26 Juni 2026, Enggi dan Andi Irawan. 

Surat yang dikirimkan Dody juga ditembuskan Kapolri Itwasum Mabes Polri Kadiv Propam Mabes Polri Kompolnas RI Komnas HAM RI Ketua Komisi tiga DPR RI Kapolda Riau Irwasda Polda Riau Kabid Propam Polda Riau serta Bupati Indragiri Hulu
 
"Bagaimana mungkin orang yang sudah resmi ditetapkan DPO justru terlihat bebas bergerak dan dengan leluasa memberikan pernyataan di media massa. Keberadaan mereka yang sudah terlihat jelas di ruang publik ini seharusnya memudahkan pihak Polres Inhu untuk segera melakukan penangkapan" ujar Dody, Sabtu (10/10). 
 
Ia juga menegaskan bahwa keluarga korban berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sudah berjalan hampir lima bulan
 
"Kami juga menanyakan secara resmi perkembangan penanganan perkara ini yang cukup lama sejak peristiwa terjadi. Namun tiga orang yang menjadi pihak yang dicantumkan dalam daftar pencarian belum juga tertangkap. Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kasus yang menimpa anak dan saudara mereka," katanya. 
 
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 1 Juni 2026 di areal HGU PT SBP ketika sejumlah karyawan perusahaan menjadi sasaran penganiayaan dan penembakan. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 1 Juni 2026. Sementara tiga orang itu ditetapkan sebagai DPO pada 26 Juni 2026 lalu.

Dummy P08

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, telah ditetapkan enam orang tersangka yaitu Samsir, Ucil Andi Irawan, Marjuni Lukman, Enggi dan Kamar Zaman. Tiga di antaranya yakni Marjuni Lukman dan Kamar Zaman sudah diamankan pihak kepolisian. Sementara tiga lainnya masih berstatus DPO. 

Dalam peristiwa tersebut sejumlah karyawan mengalami luka berat kerena terkena senjata tajam dan tertembak. 

Bahkan, tiga korban dengan luka paling serius harus dirujuk dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Syafira Pekanbaru. 

Dummy P10

Dody berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan dan menangkap ketiga DPO tersebut demi memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga. 

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Inhu. 
 

Dummy P09