Dummy P07

Inhu, katakabar.com - Wajah dan nama Samsir sempat menghiasi media massa dalam kasus pengerusakan kebun kelapa sawit di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Dia pun bak pahlawan saat berbicara dalam kasus itu. Usut punya usut, pria yang akrab dipanggil 'Kucil' ini ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus konflik di Sungai Raya tersebut. 

Dummy P08

Ini dibuktikan lewat surat DPO nomor DPO/20/VI/2026/Reskrim Polres Inhu tertanggal 26 Juni 2026 yang menyebutkan Samsir alias Kucil Bin Arpan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi di areal PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
 
Peristiwa itu terjadi di Blok G-9/G-10. Sekelompok massa yang dipimpin Samsir diduga melakukan penyerangan terhadap pekerja PT SBP menggunakan senjata tajam dan senapan angin. 

Akibat peristiwa tersebut, lima orang pekerja mengalami luka parah akibat terkena sejata tajam dan luka tembak. 
 
Laporan polisi terkait peristiwa itu tercatat dengan nomor LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau, tanggal 1 Juni 2026. Samsir diduga melanggar Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP 2023.

Mirisnya, Samsir juga diduga mengatur agar kasus tersebut berlarut-larutnya di kepolisian.

Dummy P10

Tidak hanya itu, peran Samsir dalam konflik lahan itu juga sangat besar. Dia diduga ikut mengatur dalam pembagian lahan rencana kelompok tadi di desa tersebut. 

Ini dibuktikan lewat denah lahan rencana kelompok tani yang dilihat katakabar.com. Dokumen denah lahan itu bertuliskan nama-nama orang yang akan mendapatkan lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SBP yang terletak di Blok G, H, I, dan J. 

Denah tersebut memuat pembagian lahan per blok lengkap dengan nama-nama warga yang ditetapkan sebagai penerima. Padahal lahan tersebut bukan milik perorangan.

Ketua Forum 3 Desa 1 Kelurahan Inhu, Zaudi Alamsyah, juga mengaku bahwa Samsir memperjualbelikan lahan yang berada di kawasan HGU PT SBP kepada masyarakat atas dasar denah tersebut.

"Kiranya pihak kepolisian dapat menuntaskan DPO terhadap Samsir. Apalagi Samsir telah tampil menjadi narasumber di media massa, hal itu tentunya menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian agar dapat segera mengamankan yang bersangkutan," kata Zaudi kepada katakabar.com, Jumat (9/10). 
 
Sementara itu, Manajer Humas PT SBP, Rahman Manurung mengatakan, lahan yang bersengketa terletak di dalam areal HGU perusahaan, tepatnya di Blok G, H, I, dan J. 

Lahan tersebut, kata Rahman, dulunya milik PT Alam Sari Lestari yang telah dilelang dan dimenangkan oleh pihaknya. 

 "Berkat perjuangan masyarakat yang tergabung dalam Forum 3 Desa 1 Kelurahan, lahan HGU ini akhirnya kembali kita," kata Rahman.

Polisi diharapkan segera mengamankan Samsir agar kasus konflik lahan HGU PT SBP terang benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap lembaga kepolisian di Inhu. 
 

Dummy P09