Dummy P01
PKC PMII Riau Desak Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anak Ketua IKA PMII DKI Jakarta Hukrim
Hukrim
Kemarin

PKC PMII Riau Desak Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anak Ketua IKA PMII DKI Jakarta

Pekanbaru, katakabar.com - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau menyatakan keprihatinan serius atas dugaan tindak kekerasan yang menimpa seorang kader PMII, sekaligus anak Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (PW IKA PMII) DKI Jakarta, Syarifudin Syalwani. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap langkah PKC PMII DKI Jakarta dan PKC PMII Banten yang sebelumnya telah mendesak aparat kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, dan tuntas. Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, menegaskan dugaan pengeroyokan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Terlebih, berdasarkan keterangan yang telah beredar, korban disebut mengalami luka-luka hingga sempat kehilangan kesadaran dan telah mendapatkan penanganan medis serta pemeriksaan visum. “Kami dari PKC PMII Riau menyampaikan solidaritas kepada korban dan keluarga. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, untuk memastikan perkara ini diusut secara serius, objektif, profesional dan transparan,” tegas Ghulam Zaky. Menurutnya, persoalan utama bukan mengenai siapa latar belakang korban maupun pihak yang diduga terlibat, melainkan bagaimana hukum dapat bekerja secara adil terhadap setiap warga negara. “Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum. Lantaran itu, kami meminta penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. PKC PMII Riau juga meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap korban dan saksi, tetapi mengungkap secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian serta mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan atau ancaman dengan senjata sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang telah beredar. “Kami meminta CCTV, keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya diperiksa secara menyeluruh. Jangan ada bagian dari peristiwa ini yang dibiarkan menjadi tanda tanya,” ucap Ghulam. Lebih lanjut, PKC PMII Riau meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut, sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Kami berharap Kapolda Metro Jaya memastikan perkara ini ditangani secara serius sampai terang-benderang. Ini bukan soal kepentingan organisasi semata, tetapi soal bagaimana negara memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap dugaan tindak kekerasan diproses melalui mekanisme hukum,” tegasnya lagi. PKC PMII Riau menyampaikan beberapa sikap: 1. Mendesak Polres Metro Jakarta Selatan mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap korban berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. 2. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan profesional, transparan, objektif dan akuntabel. 3. Meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi tanpa pandang bulu. 4. Mendorong kepolisian mengamankan dan mendalami seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil visum serta bukti lainnya yang relevan. 5. Meminta dugaan penggunaan atau ancaman dengan senjata dalam peristiwa tersebut turut didalami secara serius apabila terdapat bukti yang mendukung. 6. Meminta adanya jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya selama proses hukum berlangsung. 7. Mendesak agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi, intimidasi, penghilangan barang bukti, maupun upaya menghambat proses penegakan hukum. Ghulam menegaskan, PKC PMII Riau tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, seluruh pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “PMII percaya pada proses hukum. Tetapi kepercayaan itu harus dijawab dengan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses, tetapi kami meminta agar apabila alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi, jangan ada keraguan untuk menindak tegas pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya. PKC PMII Riau juga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan jaringan PMII di berbagai daerah untuk memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian yang proporsional. “Solidaritas kami bukan untuk membangun tekanan di luar hukum, tetapi untuk memastikan hukum benar-benar hadir. Kami ingin kasus ini terang, prosesnya jelas, dan keadilan dapat dirasakan oleh korban,” tandas Ghulam Zaky.

Cerobong Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Diawasi di DKI Jakarta Nasional
Nasional
Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:36 WIB

Cerobong Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Diawasi di DKI Jakarta

Jakarta, katakabar.com - Cerobong Pabrik pengolahan kelapa sawit diawasi di Jakarta Utara, oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Hasilnya, perusahaan bersangkutan diberikan sanksi lantaran dinilai tidak taat memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya. Pemberian sanksi didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat itu perintahkan perusahaan bersangkutan mesti harus perbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak. "PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dilansir dari lamana saat Media Indonesia, pada Kamis (5/10). Sebulan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah dua kali mengecek kondisi pabrik yang kemudian diikuti dengan pemberian sanksi. Kedua perusahaan itu telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri dalam periode berbeda. “Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ulasnya. Dijelaskan Asep, pemantauan cerobong asap perusahaan tersebut terus dilakukan hingga 7 Oktober 2023. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta. "Tim DLH DKI sudah lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan," kata Asep. Kalau ada yang tidak memenuhi baku mutu, sebut Asep, langsung ditindak tegas. Kalau pun perusahaan itu sudah taati aturan dan taat, kami bakal apresiasi dan umumkan lagi kepada publik.