Dummy P07

Bathin Solapan, katakabar.com - Seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, soroti dugaan pembatalan pesanan pisang untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh suplayer resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Balai Makam, Yayasan Cinta Qur'an Madani, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku UMKM tersebut, Boy Suprayogi ST, mengaku mengalami kerugian setelah pesanan pisang yang telah dipersiapkan dan diperam matang diduga dibatalkan sebanyak dua kali. Ia menyebut pembatalan dilakukan oleh Zikroni selaku suplayer resmi dapur SPPG Balai Makam.

Menurut Boy, pembatalan pertama terjadi pada 26 Agustus 2026. Saat itu, ia mengaku telah menyiapkan sekitar 240 sisir pisang yang sudah diperam untuk memenuhi pesanan. Tetapi, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 70 sisir yang akhirnya diserap, sementara sisanya dibatalkan.

Dummy P08

Persoalan kembali terjadi pada 6 Oktober 2026. Boy menyebut pesanan pisang yang telah dipersiapkan untuk pengantaran sehari setelahnya kembali dibatalkan. Kali ini, menurut dia, seluruh pesanan dibatalkan dengan alasan sekolah diliburkan berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Boy mengaku telah mempertanyakan kemungkinan adanya solusi atas kerugian yang dialaminya. Ia juga menawarkan agar kerugian yang timbul akibat pembatalan tersebut dapat dibagi antara pihak UMKM dan dapur SPPG.

Tetapi, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang ditunjukkan korban, pihak suplayer menyampaikan kondisi tersebut merupakan keadaan yang tidak dapat diperkirakan.

Dummy P10

“Jadi dapur nggak bisa bagi kerugian yang saya tanggung, Pak?” tulis Boy dalam percakapan tersebut.

Dalam percakapan yang sama, Zikroni disebut menjawab, “Itu lah mas, camana lagi keadaan yang terduga mas.”

Zikroni juga menyampaikan sekolah masih diliburkan dan pemesanan untuk kebutuhan sekolah ditunda. Dalam percakapan lainnya, disebutkan bahwa penundaan tidak hanya berlaku untuk pisang, tetapi juga sejumlah bahan kebutuhan dapur lainnya.

Boy menilai pembatalan pesanan setelah barang dipersiapkan menimbulkan persoalan bagi pelaku UMKM, terutama karena pisang merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas apabila sudah diperam matang.

“Kalau 26 Agustus masih ada itikad ambil 70 sisir, masih saya hargai. Tapi yang 6 Oktober ini batal total tanpa solusi. Saya tawar bagi dua saja tidak ditanggapi. Masa pisang yang sudah diperam karena pesanannya, suruh saya tanggung sendiri busuknya?” ujar Boy.

Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait pola kerja sama antara SPPG, suplayer, dan pelaku UMKM lokal yang menjadi pemasok bahan pangan program MBG.

Boy juga meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme pemesanan dan pembatalan bahan pangan sehingga pelaku UMKM tidak menanggung seluruh risiko ketika barang telah disiapkan berdasarkan pesanan.

Menurut Boy, persoalan tersebut penting dievaluasi agar program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku UMKM yang terlibat sebagai pemasok bahan pangan.

“Kalau pola pembatalan tanpa mediasi dan tanpa solusi seperti ini dibiarkan, UMKM kecil bisa semakin terbebani,” jelasnya.

Boy menyebut telah melayangkan laporan kepada BGN melalui PO Box 1708. Laporan tersebut, menurut dia, dilengkapi dengan bukti percakapan dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pembatalan pesanan.

Hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut masih keterangan dari pihak UMKM. Konfirmasi dari pihak suplayer SPPG Balai Makam maupun pengelola Yayasan Cinta Qur'an Madani diperlukan untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab mengenai alasan pembatalan pesanan serta mekanisme penyelesaian kerugian yang dipersoalkan.

Dummy P09