Sidimpuan, katakabar.com- Perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat Starlina Hatajulu dan dua terdakwa lainnya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Starlina merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan. Dua terdakwa lainnya ialah Zainuddin Ginting dan Pardamean Nasution.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/10/2026).
Juli menjelaskan, penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Setelah pelimpahan tersebut, perkara memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke PN Padangsidimpuan untuk diperiksa dalam persidangan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sidang Kasus Sabu Starlina Hatajulu di PN Padangsidimpuan Memasuki Babak Baru
Diskusi pembaca untuk berita ini