Soroti Fakta Persidangan
Rika juga meminta agar seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurutnya, majelis hakim beberapa kali menyinggung adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa yang menyebabkan suaminya mengalami luka.
“Kami hanya meminta agar fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, dapat ditelaah secara objektif. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kronologis Perkara
Perkara ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau pada akhir tahun 2025.Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bengkalis melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.
Seiring berjalannya proses penyidikan, satu orang bernama Abdul Rahman Bin Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam persidangan, sejumlah saksi telah memberikan keterangan dan rekaman CCTV turut diputar sebagai alat bukti. Dari fakta yang terungkap di persidangan, pihak keluarga menilai terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa tersebut.
Namun di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, penyidik Polsek Mandau menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Rudi Saputra pada 24 Agustus 2026 atas dugaan penganiayaan ringan.
Penetapan itu kemudian memicu keberatan dari pihak keluarga dan berujung pada pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri.
Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkalis dan dijadwalkan kembali disidangkan dalam waktu dekat.
Korban Pengeroyokan yang Jadi Tersangka di Bengkalis Resmi Melapor ke Propam Mabes Polri
Diskusi pembaca untuk berita ini