Merasa Tak Ada Keadilan
Rika mengaku kecewa dengan perkembangan perkara yang dialami keluarganya. Menurut dia, Rudi Saputra mengalami luka akibat peristiwa tersebut dan selama ini menjalani proses hukum sebagai korban.
Namun di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, status hukum suaminya berubah menjadi tersangka.
“Kami yang mencari keadilan justru berada dalam posisi yang sulit. Suami saya adalah korban pengeroyokan, tetapi sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai keluarga,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa laporan ke Propam Polri bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam memeriksa dan mengevaluasi proses penanganan perkara ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Laporan Disertai Bukti dan Dokumen
Selain melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Rika juga mengaku telah mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah lembaga negara.
Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kapolri, Kapolda Riau, Bidang Propam Polda Riau, Kapolres Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, keluarga turut melampirkan identitas pelapor, kronologi perkara, surat penetapan tersangka, salinan dokumen persidangan, sejumlah pemberitaan media massa, serta rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.
“Kami berharap seluruh dokumen dan bukti yang kami sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi institusi yang berwenang untuk melakukan evaluasi secara objektif,” kata Rika.
Korban Pengeroyokan yang Jadi Tersangka di Bengkalis Resmi Melapor ke Propam Mabes Polri
Diskusi pembaca untuk berita ini