Perambahan
Sorotan terbaru dari Tag # Perambahan
Apresiasi Polres Bengkalis, KPH-PL: Polisi Usut Tuntas Aktor di Balik Jual Beli dan Perambahan Kawasan Cagar Biosfer
Bengkalis, katakabar.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Hukum (KPH-PL) mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis mengungkap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhuta) dan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JP 76 tahun pada kasus dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBGSKBB) Kabupaten Bengkalis. "KPH-PL mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus di balik Karhutla yang terjadi di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis," ujar Ketua Umum LBH KPH-PL, Amir Muthalib, kepada katakabar.com Kamis (10/9) kemarin sore. Menurut Amir, kepolisian jangan berhenti sampai pada penetapan tersangka diduga menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Cagar Biosfer Giam tersebut. Tetapi, kepolisian mesti mengusut tuntas aktor di balik jual beli, dan perambahan hutan di kawasan CBGSKBB, termasuk oknum Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai bernama M, diduga terlibat pada kasus Karhutla sangat merugikan media lingkungan, ekosistem, serta semua pihak terpaksa menanggung dampak dari perbuatannya. "Kalau kawasan CBGSKBB tidak diperjualbelikan, tidak diduduki, dan tidak digarap informasinya bakal dijadikan untuk perkebunan kelapa sawit kecil kemungkinan teejadi Karhutla. Untuk itu, KPH-PL meminta kepolisian mengusut tuntas aktor dan para pihak yang diduga perjualbelikan dan peramabahan kawasan Cagar Biosfe Giam SKBB," jelas Amir. Seperti diberitakan katakabar.com sebelumnya, kasus ini terungkap bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis (27/8) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat melakukan pengecekan ke lokasi Sabtu (29/8) petugas polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit. Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan dan mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan CBGSKBB. Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedang lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare. Pada perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 Hektare. Dari pemeriksaan, tersangka disebut telah membeli lahan seluas 270 Hektare dengan nilai sekitar Rp 2,7 Milliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak. Tetapi, hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa, Giam Siak Kecil. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Yohn Mabel membenarkan gelar perkara dengan penetapan status kakek tersebut sebagai tersangka. Atas perkara itu, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. Polres Bengkalis selanjutnya memeriksa tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli Labfor dan perkebunan. Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.
Ungkap Praktik Perambahan Kawasan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Hal ini bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, sambunya, yakni pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. "Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," rinci Irjen Pol Herry.