Rokan Hulu, katakabar.com - Sudah berapa lama masyarakat Kecamatan Kabun menunggu? Sudah berapa kali duduk bersama? Dan sudah berapa kali harapan itu kembali pupus begitu saja? Polemik kebun plasma 20 persen dengan PT Padasa Enam Utama bukan lagi sekadar perdebatan biasa.
Tetapi, ini soal janji yang tak kunjung ditepati, dan hak yang seharusnya menjadi milik warga, masih menggantung tanpa kejelasan.
Datuk Adat, H. Abdul Ma'as, mewakili masyarakat Kabun, tak lagi bertele-tele. "Persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut. Aturan sudah jelas-plasma 20 persen dari luasan HGU adalah hak masyarakat, dan harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya, Selasa (20/10).
Paling menyakitkan, mediasi dilakukan berulang-ulang. Pernah disebutkan lahan dicari hingga ke Sumatera Selatan. Tapi kenyataannya? Hingga hari ini, belum ada realisasi yang nyata. Hanya pembicaraan yang berputar di tempat.
Seolah Ada Melindungi Perusahaan?
Masyarakat mulai bertanya-tanya: mengapa persoalan yang seharusnya jelas menurut aturan ini begitu sulit diwujudkan di lapangan? Apakah ada pihak yang seolah-olah berdiri di antara hukum dan rakyat-tampak netral, namun diam-diam membiarkan perusahaan terus tenang sementara warga terus menunggu? Sikap yang seolah pro-perusahaan, seolah segala urusan boleh ditunda-tunda, seolah kepentingan rakyat bisa diabaikan begitu saja, itu yang kini mulai disayangkan dan dipersoalkan masyarakat.
Belum lagi dugaan status lahan yang perlu ditelusuri. Apakah ada bagian yang berada di luar HGU atau justru masuk kawasan hutan? Ini bukan kecurigaan tanpa dasar, dan harus dijawab dengan pemeriksaan dokumen serta pengecekan langsung di lapangan. Bukan sekadar angguk-angguk di ruangan ber-AC.
Masyarakat Siap Turun ke Jalan
Kesabaran punya batas. Jika dalam waktu dekat tak ada langkah konkret, masyarakat Kabun siap menggelar aksi besar-besaran. Bukan tanpa alasan — mereka hanya menuntut satu hal: hukum ditegakkan, dan hak plasma 20 persen diselesaikan dengan nyata, bukan sekadar di atas kertas.
"Kami tidak menolak kehadiran perusahaan. Tapi kami juga tidak boleh dirugikan. Pemerintah dan instansi terkait harus benar-benar memeriksa, bukan sekadar memediasi tanpa hasil. Jika ada pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan," tandas Abdul Ma'as.
Diketahui, hingga berita ini terbit PT Padasa Enam Utama belum memberikan tanggapan apa pun terkait desakan masyarakat.
Satu pesan tegas: Jangan biarkan janji manis menjadi tameng untuk menunda hak rakyat. Karena di Kabun, kesabaran kini mulai menipis.
Masyarakat Kabun Geram Janji Plasma 20 Persen Tak Kunjung Jelas, Aksi Besar Bakal Digelar
Diskusi pembaca untuk berita ini