Satgas Migas

Sorotan terbaru dari Tag # Satgas Migas

Dummy P01
Pakar Dorong Optimalisasi Satgas Migas Bisa Percepat Penyelesaian Permasalahan Daerah Nasional
Nasional
6 jam yang lalu

Pakar Dorong Optimalisasi Satgas Migas Bisa Percepat Penyelesaian Permasalahan Daerah

Pekanbaru, katakabar.com - Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau dinilai dapat mempercepat penyelesaian persoalan daerah yang berpotensi menghambat aktivitas industri hulu minyak dan gas bumi. Pakar ekonomi Prof. Hamid Paddu menyambut baik langkah penguatan koordinasi antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurut Hamid, persoalan yang muncul di sekitar kegiatan operasional migas tidak seluruhnya dapat diselesaikan oleh perusahaan. Sejumlah persoalan, terutama menyangkut pertanahan dan ketenagakerjaan, memiliki keterkaitan langsung dengan kondisi di daerah sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi. “Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan daerah tentu perlu koordinasi, karena persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya terkait di lokal,” kata Hamid. Meski demikian, ia menekankan koordinasi tersebut harus tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga. Jangan sampai keberadaan satgas justru menciptakan rantai birokrasi baru yang memperlambat penyelesaian persoalan. Hamid juga mengingatkan agar mekanisme koordinasi tidak dibarengi dengan munculnya biaya tambahan bagi perusahaan. “Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya. Jika demikian, memang baik karena akan cepat menyelesaikan masalah kedaerahan yang mengganggu jalannya operasi Blok Rokan,” ujarnya. Guru Besar Universitas Hasanuddin tersebut menilai, efisiensi menjadi hal penting dalam setiap bentuk koordinasi. Jika koordinasi justru menghasilkan biaya yang tidak diperlukan, tujuan pembentukan mekanisme tersebut dikhawatirkan tidak tercapai. “Karena akan menjadi pola untuk memberikan cost atau biaya yang tidak perlu,” tegasnya. Di sisi lain, Hamid melihat optimalisasi Satgas tetap memiliki fungsi penting sebagai wadah koordinasi lintas instansi. Salah satunya dalam menangani persoalan pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas. Koordinasi tersebut dapat dilakukan antara lain untuk memfasilitasi penyelesaian atau mediasi terhadap kasus perusakan, penyerobotan, maupun penguasaan tanpa hak atas aset BMN Hulu Migas. Hamid menilai keterlibatan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat daerah tetap dibutuhkan meski Blok Rokan merupakan bagian dari kepentingan nasional. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan prinsip desentralisasi, di mana pemerintah daerah maupun aparat hukum di daerah memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. “Jadi kalau koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi yang dilakukan profesional, benar-benar berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya,” jelasnya. Sebelumnya, PHR bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Polda Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 6 Agustus 2026 lalu. Forum tersebut melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam menangani persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, terutama yang berkaitan dengan aset BMN. Persoalan di lapangan selama beberapa tahun terakhir mencakup berbagai aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas. Di antaranya perambahan liar, klaim tanah ulayat tanpa dasar hukum yang memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, mulai dari kerusakan infrastruktur dan gangguan jaringan listrik hingga hilangnya potensi produksi migas serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Lantaran itu, langkah penanganan melalui koordinasi lintas instansi dan penegakan hukum dinilai diperlukan untuk mencegah gangguan yang lebih besar terhadap kegiatan operasional Blok Rokan.