Kontrak

Sorotan terbaru dari Tag # Kontrak

Dummy P01
Saat Kontrak Digugat, Bukti Dokumen Elektronik Apa yang Diminta? Teknologi
Teknologi
Minggu, 20 September 2026 | 13:17 WIB

Saat Kontrak Digugat, Bukti Dokumen Elektronik Apa yang Diminta?

Jakarta, katakabar.com - Dokumen elektronik dalam kontrak perlu dilengkapi bukti pendukung yang dapat menjelaskan identitas penanda tangan dan proses penandatanganannya. Kelengkapan bukti membantu memperkuat posisi dokumen ketika terjadi sengketa di kemudian hari. Kontrak diteken secara elektronik, lalu setahun kemudian salah satu pihak menggugat. Tim legal baru sibuk mencari bukti dokumen elektronik yang bisa diandalkan. Sayangnya yang tersimpan sering hanya berkas PDF tanpa keterangan pendukung apa pun. Di situlah persoalannya menumpuk. Pihak lawan cukup mempertanyakan siapa yang menekan tombol tanda tangan. Bila tidak ada jawaban teknis, dokumen itu kehilangan sebagian daya bujuknya. Ujungnya, perkara berlarut dan biaya penasihat hukum terus berjalan. Padahal bahan pembuktiannya bisa disiapkan jauh sebelum sengketa muncul. Kuncinya ada pada Sertifikat Elektronik yang melekat di tanda tangan. Dari sanalah identitas, keutuhan, dan waktu penandatanganan bisa ditelusuri kembali. Empat Hal Biasa Ditanyakan soal Bukti Dokumen Elektronik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Pengakuan itu tidak otomatis, karena syarat teknisnya tetap harus dipenuhi. Pertanyaan yang muncul di meja pemeriksaan biasanya berputar di empat hal. ● Identitas: siapa penandatangan dan bagaimana identitasnya diverifikasi. ● Keutuhan: apakah isi dokumen berubah setelah proses penandatanganan. ● Waktu: kapan tepatnya tanda tangan itu dibubuhkan. ● Keabsahan sertifikat: apakah sertifikatnya masih berlaku saat dipakai. Mengapa tangkapan layar tidak cukup Banyak tim menyimpan bukti berupa foto layar atau tangkapan percakapan. Materi itu membantu menjelaskan konteks, tetapi lemah pada sisi teknis. Tangkapan layar tidak bisa membuktikan bahwa file aslinya tidak pernah diubah. Berkas cetak juga punya keterbatasan serupa. Begitu dicetak, seluruh data sertifikat yang menempel di dokumen ikut hilang. Karena itu versi elektronik aslinya wajib disimpan, bukan sekadar hasil cetaknya. Sertifikat di Balik Tanda Tangan Menentukan Kekuatan Pembuktian Penilaian tidak berhenti pada gambar tanda tangan yang tampak di halaman. Yang diperiksa justru data sertifikat yang menempel di balik dokumen. Sertifikat itulah yang mengikat nama penandatangan dengan berkas yang bersangkutan. Di sinilah jenis tanda tangannya ikut menentukan. Hasil pindai tanda tangan basah tidak membawa sertifikat apa pun. Secara tampilan mirip, tetapi secara pembuktian jauh berbeda kekuatannya. Terbaca di Properti Tanda Tangan Pembaca PDF umum sudah bisa menampilkan sebagian informasinya. Di sana terlihat nama penerbit sertifikat, nama pemilik, serta masa berlakunya. Terlihat pula keterangan apakah dokumen mengalami perubahan setelah diteken. Portal verifikasi milik Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan pemeriksaan serupa. Hasilnya menampilkan status sertifikat, identitas penandatangan, dan stempel waktu dokumen. Sebelum buat tanda tangan digital untuk kontrak penting, pastikan penyedianya memang tersertifikasi. Jejak Aktivitas Melengkapi Cerita di Balik Dokumen Sertifikat menjawab pertanyaan teknis, tetapi tidak menceritakan prosesnya. Siapa mengirim, siapa meninjau, dan kapan persetujuan diberikan sama pentingnya. Catatan aktivitas inilah yang sering menentukan arah pemeriksaan. Nilai tambahnya ada pada posisi pencatatnya. Riwayat yang dibuat sistem penyelenggara dinilai lebih netral daripada catatan internal. Alasannya sederhana, karena tidak ada pihak berkepentingan yang bisa menyuntingnya belakangan. Tahapan Menyiapkan Berkas Pembuktian 1. Kumpulkan dokumen final beserta versi aslinya yang bertanda tangan. 2. Unduh riwayat aktivitas dari sistem penandatanganan yang dipakai. 3. Cetak hasil verifikasi dari pembaca PDF atau portal resmi. 4. Sertakan bukti pengiriman dokumen kepada tiap pihak. 5. Simpan semuanya dalam satu berkas perkara yang tertata. Urutan ini terdengar sederhana, tetapi jarang disiapkan sejak awal. Perusahaan biasanya baru menyusunnya ketika somasi sudah masuk. Padahal sebagian datanya bisa hilang bila sistemnya tidak menyimpan riwayat. Menjaga Bukti Dokumen Elektronik Tetap Terbaca Bertahun-tahun Sengketa kontrak jarang muncul di tahun pertama. Perjanjian jangka panjang justru sering dipersoalkan menjelang masa berakhirnya. Masalahnya, masa berlaku sertifikat penandatangan biasanya lebih pendek dari umur kontraknya. Fitur long term validation dirancang untuk keadaan seperti itu. Dokumen tetap dapat diverifikasi meski sertifikatnya sudah melewati masa berlaku. Stempel waktu dari penyelenggara juga memperkuat keterangan mengenai kapan dokumen diteken. Perlu diingat, penilaian akhir tetap berada di tangan pemeriksa perkara. Kelengkapan teknis tidak menjamin hasil, tetapi memperjelas posisi Anda. Tanpa data itu, pembuktian bergantung pada ingatan dan saling bantah antar pihak. Menyiapkan Pembuktian Sejak Dokumen Diteken Bukti yang kuat tidak dikumpulkan saat gugatan datang. Ia terbentuk otomatis bila proses penandatanganannya memang tertata sejak awal. Identitas terverifikasi, keutuhan terjaga, dan riwayat tersimpan rapi di satu tempat. ezSign merupakan layanan PT Solusi Identitas Global Net, penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital. Layanannya mencakup sertifikat elektronik, tanda tangan, e-Meterai, serta pencatatan aktivitas dokumen. Tim legal yang hendak buat tanda tangan digital dengan standar pembuktian jelas dapat menjadikannya rujukan diskusi. Pertanyaan Sering Diajukan 1. Apakah dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti di Indonesia? Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakuinya sepanjang syarat teknis dan keandalan sistemnya terpenuhi. 2. Bagaimana cara memeriksa apakah dokumen sudah pernah diubah? Pembaca PDF dan portal verifikasi resmi akan menampilkan keterangan bila isi dokumen berubah setelah penandatanganan. 3. Apakah riwayat aktivitas dokumen perlu disimpan terpisah? Sebaiknya diunduh dan diarsipkan bersama dokumennya agar tetap tersedia saat dibutuhkan sewaktu-waktu.

KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak Lingkungan
Lingkungan
Kamis, 19 Februari 2026 | 08:33 WIB

KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak

Jember, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan status hukum kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar Jember, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok warga Jumat (13/2) lalu. KAI mengimbau para penghuni untuk patuh aturan hukum dengan mengikatkan diri dalam kerja sama sewa-menyewa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari. Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan KAI Daop 9 dalam melakukan pengelolaan aset sesuai dengan kaidah hukum, salah satunya dengan penjagaan dan pengamanan aset melalui optimalisasi aset berdasar perikatan kontrak. "Kami senantiasa mengedepankan aspek humanis, namun tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Aset di Jalan Mawar adalah milik negara yang dikelola oleh KAI berdasarkan SHGB Nomor 676. Kami membuka pintu dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik melalui perikatan kontrak," ujar Cahyo. Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 80 orang tersebut menuntut pembukaan kembali rumah-rumah yang telah ditertibkan pada tahun 2024. Cahyo menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif selama dua tahun (2022-2023) tidak membuahkan hasil. Rumah-rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati oleh pensiunan PJKA (sekarang PT KAI) dengan status sewa. Namun, setelah para pensiunan meninggal dunia, hunian tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, hingga kerabat tanpa adanya kontrak resmi dengan KAI. "Kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, serta melibatkan Kejaksaan Negeri Jember untuk mediasi. Tetapi, karena tidak adanya respon positif dan itikad baik untuk berkontrak, maka langkah penertiban terpaksa dilakukan sesuai prosedur," tambah Cahyo. Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Terkait gugatan sengketa kepemilikan yang dilayangkan oleh warga, Cahyo menegaskan bahwa pengadilan telah memenangkan pihak KAI. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr, hakim menyatakan bahwa: - Aset di Jl. Mawar adalah sah milik KAI. - KAI berhak melakukan pengelolaan, pemanfaatan, hingga penertiban terhadap penghuni yang tidak memiliki ikatan hukum. - Putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa setiap langkah penertiban selalu dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas. KAI mengajak masyarakat yang saat ini masih menempati aset perusahaan tanpa ikatan hukum untuk segera melakukan standardisasi melalui perjanjian sewa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus mengoptimalisasi aset negara agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga Februari 2025, Ini Capaian Nilai Kontrak Baru PTPP Ekonomi
Ekonomi
Jumat, 28 Maret 2025 | 19:25 WIB

Hingga Februari 2025, Ini Capaian Nilai Kontrak Baru PTPP

Jakarta, katakabar.com - PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi dan investasi di Indonesia (“PTPP”) hingga Februari 2025 berhasil mencatatkan nilai kontrak baru senilai Rp2,9 Triliun, perolehan ini memiliki pencapaian 108 persen dari yang di targetkan di Bulan Februari 2025, dan 10,21 persen dari target akhir tahun 2025. Perolehan nilai kontrak baru tersebut didominasi oleh proyek dengan sumber dana swasta sebesar 47,31 persen, pemerintah sebesar 38,58 persen, dan BUMN sebesar 14,11 persen. Adapun perolehan kontrak baru tertinggi yaitu pada sektor jalan & jembatan sebesar 46,70 persen, gedung sebesar 37,63 persen, bendungan sebesar 9,34 persen, irigasi sebesar 5,93 persen, dan oil and gas sebesar 0,4 persen. Capaian kontrak baru yang berhasil diraih PTPP pada bulan Januari hingga Februari 2025 di antaranya Proyek Bromo General Contractor Works Batam senilai Rp410,55 Miliar, RSUD Krui & Anambas senilai Rp289,9 Miliar, Bendungan Bagong Paket 3 senilai Rp271,8 Miliar, RSU Adhyaksa Jambi senilai Rp 224,4 Miliar, dan RSU Adhyaksa Banten Tahap 2 senilai Rp163,8 Miliar. Kinerja PTPP Pada 2024, PTPP berhasil membukukan laba tahun berjalan yang positif sebesar Rp129,4 Miliar dan meningkat sebesar 1,85 persen secara Year-on-Year (YoY) atau dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan laba tahun berjalan PTPP di tahun 2024 ditopang oleh kenaikan pendapatan usaha di akhir tahun 2024 sebesar 7,30 persen dengan nilai total pendapatan usaha Rp19,81 Triliun, serta dari bagian laba ventura bersama senilai Rp1,24 Triliun yang naik sebesar 84,51 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo menyebutkan, proyek baru yang telah didapatkan oleh Perseroan di awal tahun 2025 merupakan optimisme PTPP dan sebagai langkah awal yang baik bagi Perseroan. “Dengan perolehan nilai kontrak baru pada bulan Februari 2025 yang positif dari target ini adalah sebagai bentuk optimis Perseroan dalam mencapai target akhir tahun 2025, yang memiliki target dengan growth 5 persen dari pencapaian di tahun 2024,” ujar Joko. Di tahun 2025, kata Joko, PTPP fokus dalam penyelesaian proyek ongoing dan tetap fokus dalam membidik proyek-proyek konstruksi dalam rangka mendukung pembangunan nasional. “Sesuai dengan kapasitas dan kekuatan PTPP, kami tetap fokus pada core business konstruksi dalam peningkatan kinerja di tahun 2025, khususnya pada tahun ini PTPP membidik proyek proyek yang selaras dengan program asta cita seperti pembangunan rumah sakit, lahan pertanian-termasuk irigasi, waduk, dan bendungan, serta pembangunan sekolah, dan infrastruktur desa hingga pembangunan rumah bersanitasi," jelasnya.

Kontrak Sudah Diteken Tapi Koperasi MMS Masih H2C Tunggu Pencairan Dana PSR Sawit
Sawit
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:48 WIB

Kontrak Sudah Diteken Tapi Koperasi MMS Masih H2C Tunggu Pencairan Dana PSR

Jambi, katakabar.com - Kontrak kerja sama sudah diteken pada November 2024 lalu, puluhan petani sawit anggota Koperasi Mitra Makmur Satu atau MMS masih harap-harap cemas atau H2C tunggu pencairan dana program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR. "Meski kontrak sudah diteken, dana yang dijanjikan belum masuk ke rekening kami. Petani tengah menunggu dengan penuh harap untuk perbaikan kebun kelapa sawit," kata Bendahara Koperasi MMS, Sidik, dilansir dari laman EMH, Sabtu (21/12) siang. Koperasi MMS mengelola kebun sawit di Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Awalnya pengurus mengajukan PSR seluas 145 hektar, tapi luasan kebun yang mendapatkan rekomendasi teknis atau Rekomtek hanya 70 hektar dan dana PSR bakal dicairkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawi atau BPDPKS sebesar Rp60 juta per hektar.

Makan Nasi Sisa, Andry Pramana di PHK Sumut
Sumut
Jumat, 05 April 2024 | 15:25 WIB

Makan Nasi Sisa, Andry Pramana di PHK

Andry Pramana, seorang pekerja kontrak berusia 20 tahun (PKWT) di PT. Bisa Group, dipecat tanpa mendapatkan surat peringatan sebelumnya, meskipun masih tersisa sekitar 1 tahun 9 bulan pada kontraknya.

BPDPKS Biayai 329 Kontrak Perjanjian Kerja Sama 88 Lembaga Litbang Tekno
Tekno
Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:49 WIB

BPDPKS Biayai 329 Kontrak Perjanjian Kerja Sama 88 Lembaga Litbang

Surabaya, katakabar.com - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman menjabarkan, program Grant Riset Sawit (GRS) telah dilaksanakan dari tahun 2015 lalu, di mana BPDPKS telah membiayai total 329 kontrak perjanjian kerja sama dengan 88 lembaga litbang melibatkan 1202 peneliti yang tersebar di 19 provinsi. Sebagai upaya komersialisasi, kata Eddy, BPDPKS bekerja sama dengan Asosiasi Inventor Indonesia (AII) melaksanakan valuasi kesiapan teknologi untuk komersialisasi invensi hasil riset yang didanai BPDPKS (Grant Riset Sawit). "Total 30 invensi hasil riset GRS siap komersialisasi dan beberapa sudah mendapatkan pernyataan minat dari investor dengan komitmen dalam bentuk Letter of Intent (LoI) dan/atau perjanjian kerahasiaan teknologi berupa non-disclosure agreement (NDA),” terangnya, diansir dari laman hortus, saat membuka PERISAI 2023 di Surabaya kemarin Eddy menginformasikan, hadir di acara ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, “Peluang dan Tantangan Industri Kelapa Sawit Sebagai Pilar Bio-Ekonomi dalam Menghadapi Tantangan Global”, Menteri Perindustrian, “Kesiapan Industri Sawit sebagai Green Industry dalam Mencapai Net Zero Emission 2060”, dan Ketua Umum APINDO, “Kesiapan dari Dunia Usaha untuk Hilirisasi Hasil Riset Sawit”. Beberapa riset yang dilaksanakan dengan menggunakan dana sawit, akan dipaparkan hasil dan manfaatnya pada Plenary Session. Kegiatan seminar yang terbagi jadi 6 sesi atau kelas ini bisa diikuti sesuai dengan minat. Meskipun, dari semua sesi, pastinya akan menyuguhkan hasil riset yang sangat menarik dan besar manfaatnya bagi kemajuan sawit Indonesia. - Topik Bioenergi, “Peran Industri Sawit dalam Mendukung Kemandirian Energi” - Topik Lingkungan, “Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit dan Mitigasi Emisi” - Topik Biomaterial, “Biomaterial Sawit dalam Mendukung Ekonomi Kreatif” - Topik Budidaya, “Solusi Hambatan Abiotik dan Penyehatan Tanaman Kelapa Sawit” - Topik Pangan dan Kesehatan, “Food and cosmetics” Ingridients and its Safety” -Topik Sosial/Ekonomi/Manajemen/Pasar/ICT, “Penguatan Industri Sawit dari Aspek Daya Saing dan Keberlanjutan” Selain itu, sambung Eddy, terdapat pula ruang pameran hasil riset yang telah kami dukung pendanaannya dan berinteraksi dengan peneliti yang melaksanakan penelitiannya. Proses diskusi dan interaksi, kami harapkan dalam forum tersebut agar komersialisasi hasil litbang dapat terakselerasi dengan baik, dengan adanya respon dari user, dalam hal ini industri. Masih Eddy, acara ini menjadi sebuah sarana untuk mempertemukan peneliti dengan pelaku di industri sawit termasuk pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Di acara ini dibuka ruang diskusi antara peneliti dengan stakeholder kelapa sawit dan lebih lanjut jika diperlukan bakal disiapkan business matching antara peneliti dengan stakeholder industri sawit. “Harapannya, dari kegiatan Pekan Riset Sawit Indonesia Tahun 2023 menciptakan kolaborasi antara pemerintah, industri, lembaga penelitian atau perguruan tinggi dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan industri kelapa sawit Indonesia yang ramah lingkungan dan berkelanjutan demi tercapainya Sustainable Development Goals (SDG's),” tandasnya.