Dummy P01
Terkait Lahan 20 Persen Masyarakat, Pengurusan PPTKH Tunggu Keputusan Menteri Kehutanan Riau
Riau
5 jam yang lalu

Terkait Lahan 20 Persen Masyarakat, Pengurusan PPTKH Tunggu Keputusan Menteri Kehutanan

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Penyediaan lahan 20 persen milik PT SJI untuk masyarakat dalam proses kepungurusan. Seba status lahan masuk kawasan hutan, pengurusannya ditempuh melalui program PPTKH dari Kementerian Kehutanan. Pada rapat resmi pengurus Koperasi TP Humasko Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kunto Darussalam, saya diminta membantu mengurus proses tersebut. Kegiatan ini mencakup konsultan pembuatan peta, jasa konsultan, pembuatan permohonan inventarisasi, konsultan permohonan perubahan Peta Indikatif, serta biaya operasional pengantaran berkas hingga ke tingkat pusat.

Seluas 360 Hektar Kelapa Sawit Dimusnahkan Kemenhut Bersama Satgas PKH di TNGL Sawit
Sawit
Minggu, 07 September 2025 | 18:58 WIB

Seluas 360 Hektar Kelapa Sawit Dimusnahkan Kemenhut Bersama Satgas PKH di TNGL

Langkat, katakabar.com - Kementerian Kehutanan atau Kemenhut Republik Indonesia bersama Satuan Tugas atau Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan atau PKH, meliputi Polri, TNI, Pemda Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat, mulai melakukan pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser atau TNGL. Langkah pemulihan tersebut dengan melakukan penertiban dengan cara penumbangan pohon kelapa sawit ilegal dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan hutan seluas 59,32 hektar, Kamis (4/9) lalu. Kegiatan penertiban tim gabungan diawali di kawasan Bahorok seluas 10 hektar, dan Tenggulun seluas 19,32 hektar dari 1 hingga 10 September 2025 nanti. Terus, penertiban dilanjutkan di kawasan Batang Serangan seluas 30 hektar, dan Tenggulun seluas 300 hektar. Dengan menggunakan alat berat di Tenggulun dan chainsaw di Bahorok, Aksi ini sasar tanaman kelapa sawit berumur 2 hingga 12 tahun. Penertiban turut disaksikan jajaran Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, BPKH Wilayah I Medan, Forkopimcam, masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat. Di kegiatan ini dilakukan penanaman pohon awali proses pemulihan ekosistem. Sejumlah pihak yang menguasai lahan secara ilegal telah menyerahkan kembali arealnya, yang PT SSR seluas 0,63 hektar dan AS seluas 18,69 hektar di Tenggulun pada 13 Agustus 2025 lalu, serta lahan masyarakat di Rembah Waren, dan Paten Kuda, Bahorok, pada 28 April 2025 lalu. Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan, kawasan yang direstorasi bakal ditanami pakan satwa liar, serta tanaman pagar batas. "Beberapa mitra seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-OIC, Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari berkomitmen melakukan restorasi secara sukarela," ujarnya, dilansir dari laman website resmi Kemenhut RI, Minggu (7/9) sore. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, Kemenhut berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, dan mitra terkait melalui instrumen penegakan hukum terpadu guna pulihkan kawasan hutan. Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang sukarela serahkan lahan sawit ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi khususnya di TNGL. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menimpali, Gakkumhut sebelumnya telah melakukan enam operasi pemberantasan illegal logging, serta satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat.