Geledah Mobil

Sorotan terbaru dari Tag # Geledah Mobil

Dummy P01
Reskrim Polsek Mandau Grebek Rumah dan Geledah Mobil Amakan 11 Paket Sabu dari Dua Pelaku Hukrim
Hukrim
11 jam yang lalu

Reskrim Polsek Mandau Grebek Rumah dan Geledah Mobil Amakan 11 Paket Sabu dari Dua Pelaku

Bathin Solapan, katakabar com - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau terus melakukan perburuan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu. Kali ini petugas polisi melakukan perburuan, sekakigus penggrebekan dan penggeledahan satu uni mobil, dan berhasil tangkap dua pelaku belakangan diketahui bernama WP 43 tahun, dan ES 44 tahun, di kawasan Jalan Lintas Duri - Dumai, Duri 13 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabulaten Bengkalis, Kamis (17/9) kemarin. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kata Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Jumat pagi, bermula Tim Opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya penyalahgunaan narkotik jensj sabu di Jalan Duri - Dunai, Duri 13 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (17/9) sekitar pukul 16.30 WIB. "Mendapat informasi Tim Opsnal menuju ke Jalan Duri - Dumai, Duri 13. Tiba di tempat tersebut tim mengamankan satu orang bernama WP ditemukan delapan paket barkotika jenis sabu dengan rincian tujuh paket kecil ditemukan di bawah lantai yang dilempar pelaku di salam botol. Ketika tim geledah kamar pelaku ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu di dalam kamar yang disimpan di dalam botol," cerita Betty. Saat tim melakukan pengembanhan kasus ini, ulas Betty, sebab berdasarkan pengakuan WP barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UN (DPO), narkotika jenis sabu tersebut didapat WP melalui ES. Benar saja, pas tim geledah mobil pelaku ES ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu d idalam mobil. "Dari pengakuan pelaju barang naarkotika jenis sabu tersebut didapat dari UN (DPO)," jelasnya. Atas kejadian tersebut, ujar Betty, kedua pelaku dan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp750 ribu, dua unit handphone, satu helai tissu warna putih, satu unit timbangan digital, dua botol kecil, satu pakaian jacket, satu plastik pack, dan satu unit kendaraan mobil Merk Agya warna kuning Nopol Pol BM 1575 BN, dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Betty, sementara ini kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.