Dijebloskan

Sorotan terbaru dari Tag # Dijebloskan

Dummy P01
Warga Dusun Tegar Dijebloskan Kepenjara Polsek Mandau Lantaran Curi TBS Sawit Hukrim
Hukrim
Kamis, 24 September 2026 | 07:52 WIB

Warga Dusun Tegar Dijebloskan Kepenjara Polsek Mandau Lantaran Curi TBS Sawit

Mandau, katakabar.com - Warga Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, bernama JH 25 tahun, dijebloskan kedalam penjara Polsek Mandau lantaran mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelap Sawit. Pelaku ditangkap Rabu (23/9) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi, Rabu malam, mengatakan pengungkapan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit berdasarkan laporan korban berinisial JMS. Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumah di Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. "Tiba di tempat tersebut tim mengamankan pelaku JH sekitar pukul 17.30 WIB. Benar saja, ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sesuai dengan laporan polisi tersebut," jelas Betty. Kemudian, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku dan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol) dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepad tersangka disangkakan perkara tindak pidana pencurian sesuai Pasal 476 KUHPidana," terangnya.

Jarah TBS Sawit 3 Warga Seruyan Dijebloskan ke Penjara Polres Kobar Sawit
Sawit
Senin, 25 Desember 2023 | 21:19 WIB

Jarah TBS Sawit 3 Warga Seruyan Dijebloskan ke Penjara Polres Kobar

Pangkalan Bun, katakabar.com - Jarah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kebun milik PT BJAP 2 Afdeling yang berada di Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tiga warga Kabupaten Seruyan terpaksa diborgol Polres Kabupaten Kobar. Kabag Ops Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, ketiga tersangka inisial S 30 tahun, P 22 tahun dan H 36 tahun ini melakukan pencurian TBS kelapa sawit pada Jumat (22/12) sekitar pukul 15.00 WIB lalu "Aksi para pelaku ini diketahui tim pengamanan perusahaan saat patroli di di Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Blok O 89/90," kata AKP Rendra saat jumpa pers, dilansir dari laman borneonews, pada Senin (25/12). Saat itu, ulas AKP Rendra, pelaku sedang memuat buah kelapa sawit milik PT BJAP 2 ke dalam mobil Pick Up terus pergi meninggalkan lokasi menuju arah kebun BJAP 3. Selanjutnya pelaku diikuti, tapi saat itu kehilangan jejak. Pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Korpam PT BJAP 2. "Setelah dilakukan pencarian, para pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti dan dilaporkan kepihak kepolisian," ceritanya. Para pelaku mengaku baru pertama melakukan pencurian di PT BJAP 2. Saat melakukan pengangkutan buah kelapa sawit, pelaku mengaku tidak hanya bertiga, tapi bersama orang banyak. "Akibat kejadian ini PT BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp3.914.188," jelasnya. Barang bukti yang diamankan, yakni 1 Replas Timbang, 1 Lembar data kerugian kehilangan buah Kelapa sawit, egrek, 2 tojok, angkong, Pikap Merk Daihatsu Gran Max putih tanpa pelat TBS, dan kelapa sawit sebanyak 73 janjang dengan berat 1.440 kilogram. "Kepada para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun," sebutnya.