Clarity Act

Sorotan terbaru dari Tag # Clarity Act

Dummy P01
Bitcoin Menguat, Bittime Soroti Aktivitas Futures di Tengah Sentimen Fed dan CLARITY Act Ekonomi
Ekonomi
Jumat, 25 September 2026 | 08:30 WIB

Bitcoin Menguat, Bittime Soroti Aktivitas Futures di Tengah Sentimen Fed dan CLARITY Act

Jakarta, katakabar.com - Aktivitas Futures global mengalami perubahan di tengah sentimen The Fed, perkembangan CLARITY Act, dan penguatan Bitcoin. Bittime mencermati perubahan volume, open interest, dan likuidasi sebagai bagian dari dinamika pasar, sekaligus menghadirkan Bittime Futures dengan pilihan posisi long dan short serta leverage hingga 25x. Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang menghadirkan ekosistem 3-in-1 berupa Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencermati penguatan Bitcoin dan perubahan aktivitas perdagangan kripto Futures di tengah perkembangan kebijakan moneter serta regulasi aset digital global.  Data CoinMarketCap Rabu (23/9) pagi kemarin menunjukkan, Bitcoin berada di kisaran US$86.300, menguat 0,76% dalam 24 jam terakhir dan 14,17% dalam sepekan. Bitcoin Menguat Setelah Lewati Dua Sentimen Utama Penguatan Bitcoin terjadi setelah pasar melewati dua agenda penting pada pekan sebelumnya, yakni keputusan suku bunga Federal Reserve atau The Fed dan perkembangan CLARITY Act di Senat Amerika Serikat. Pada 16 September 2026 lalu, The Fed menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin ke kisaran 3,75%-4,00%. Berdasarkan pernyataan resmi Federal Reserve, keputusan tersebut dilakukan ketika inflasi masih berada pada level tinggi dan aktivitas ekonomi AS terus berkembang. Sehari sebelumnya, Senat AS gagal melanjutkan proses legislasi CLARITY Act setelah pemungutan suara hanya memperoleh 50 suara berbanding 49, di bawah ambang 60 suara yang diperlukan. Berdasarkan pemberitaan Reuters, Bitcoin dan sejumlah aset kripto sempat mengalami tekanan setelah hasil pemungutan suara tersebut. Tetapi, Bitcoin kemudian kembali menguat dan menembus US$85.000 pada 21 September. Berdasarkan pemberitaan The Block, Bitcoin naik lebih dari 5% dalam 24 jam, sementara lebih dari US$750 juta posisi kripto mengalami likuidasi. Sekitar US$648,3 juta di antaranya berasal dari posisi short. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menjelaskan perubahan tersebut menunjukkan bahwa respons pelaku pasar terhadap perkembangan makroekonomi dan regulasi dapat berlangsung cepat. “Pergerakan Bitcoin setelah keputusan The Fed dan perkembangan CLARITY Act menunjukkan bahwa pasar dapat kembali menyesuaikan posisi dalam waktu singkat. Karena itu, penting untuk melihat perubahan harga bersama dengan volume perdagangan, posisi Futures, serta perkembangan sentimen pasar secara keseluruhan,” ujar Ryan. Aktivitas Futures Sebelum dan Setelah Keputusan Fed dan CLARITY Act Perubahan aktivitas di pasar Futures sudah terlihat sebelum kedua agenda tersebut berlangsung. Berdasarkan data Sentiment yang dikutip CoinNess, open interest Bitcoin Futures turun sekitar 13,5%, dari 321.497 BTC pada 3 September menjadi 278.151 BTC pada 11 September. Penurunan open interest tersebut menunjukkan adanya pengurangan posisi atau leverage oleh sebagian pelaku pasar menjelang agenda yang berpotensi meningkatkan volatilitas. Data dari situs Talos menunjukkan untuk periode 10-16 September juga menunjukkan volume perdagangan Futures meningkat 6,3% secara mingguan menjadi US$1,07 triliun. Di sisi lain, open interest Bitcoin dalam denominasi dolar turun 1,6% menjadi US$44,4 miliar. Likuidasi Bitcoin meningkat 15,9% secara mingguan menjadi US$398,3 juta, dengan aktivitas likuidasi terkonsentrasi di sekitar waktu kegagalan pemungutan suara CLARITY Act. Setelah Bitcoin kembali menguat, aktivitas Futures ikut meningkat. Berdasarkan pemberitaan The Block, lebih dari US$648 juta posisi short mengalami likuidasi ketika Bitcoin menembus US$85.000. Ryan menambahkan bahwa perubahan posisi di pasar Futures perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas dan tidak secara otomatis menunjukkan arah pergerakan Bitcoin berikutnya. “Kenaikan aktivitas Futures dan likuidasi posisi short dapat memperkuat pergerakan harga dalam jangka pendek, tetapi kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa tren tertentu akan berlanjut. Trader tetap perlu memahami bahwa posisi di pasar Futures dapat berubah cepat mengikuti volatilitas dan sentimen pasar,” ucap Ryan. Bittime Cermati Aktivitas Futures Perkembangan aktivitas Futures global juga menjadi konteks bagi pertumbuhan perdagangan Futures di Bittime. Di Bittime Futures, BTCUSDT-PERP menctatakan aktivitas perdagangan yang melampaui pair lainnya sepanjang pekan, diikuti ARBUSDT-PERP, UNIUSDT-PERP, XRPUSDT-PERP, dan ETHUSDT-PERP.  Dominasi pair tersebut menunjukkan bahwa aktivitas Futures tidak hanya terpusat pada aset dengan kapitalisasi pasar terbesar, tetapi juga mencakup aset kripto lain yang memiliki aktivitas perdagangan cukup tinggi di platform. “Futures memberikan fleksibilitas melalui pilihan posisi long dan short, tetapi penggunaan leverage juga dapat memperbesar risiko ketika pergerakan pasar tidak sesuai dengan posisi yang diambil. Karena itu, trader perlu memahami margin, leverage, likuidasi, dan manajemen risiko sebelum menggunakan produk Futures,” ujar Ryan. Melalui Bittime Futures, pengguna dapat mengakses perdagangan Futures dengan pilihan posisi long dan short serta leverage hingga 25x. Bittime terus mendorong pemahaman mengenai mekanisme Futures dan manajemen risiko agar pengguna dapat memahami karakteristik produk sebelum melakukan transaksi.   Penggunaan leverage juga dapat meningkatkan eksposur sekaligus risiko. Karena itu, Bittime terus mendorong pemahaman mengenai mekanisme Futures dan manajemen risiko agar pengguna memahami karakteristik produk sebelum melakukan transaksi

Clarity Act Terganjal di Senat AS, RI Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto Internasional
Internasional
Jumat, 18 September 2026 | 14:36 WIB

Clarity Act Terganjal di Senat AS, RI Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto

Jakarta, katakabar.com - Upaya Amerika Serikat membangun kerangka regulasi komprehensif untuk industri aset digital kembali menemui hambatan. Digital Asset Market Clarity Act atau Clarity Act gagal melaju dalam voting prosedural di Senat AS pada 15 September 2026 setelah tidak berhasil mencapai ambang 60 suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan. Voting tersebut bukan merupakan penolakan final terhadap rancangan undang-undang, namun secara efektif membuat proses legislasi Clarity Act kembali tertunda di tengah semakin terbatasnya kalender Kongres menjelang pemilu paruh waktu AS. Padahal, Clarity Act merupakan salah satu upaya terbesar AS untuk menciptakan kerangka federal bagi pasar aset digital. Regulasi tersebut dirancang untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC), sekaligus mengatur registrasi pelaku usaha, keterbukaan informasi, pemisahan dana konsumen, serta perlindungan terhadap konflik kepentingan. Perjalanan legislasi tersebut sebelumnya mendapatkan dukungan bipartisan. Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan Clarity Act dengan suara 294 berbanding 134 pada Juli 2025, sementara Senate Banking Committee kembali meloloskannya dengan suara 15 berbanding 9 pada Mei 2026. Namun, perbedaan pandangan mengenai perlindungan investor, stabilitas sistem keuangan, keamanan nasional, hingga ketentuan etika bagi pejabat publik menjadi bagian dari perdebatan menjelang voting terbaru di Senat. Menurur CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, tertundanya Clarity Act menjadi perkembangan yang disayangkan bagi industri aset digital global karena kepastian regulasi merupakan salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan industri secara berkelanjutan. “Kami menyayangkan Clarity Act belum dapat melangkah lebih jauh. Industri kripto membutuhkan kepastian mengenai aturan main, bukan hanya untuk pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen dan membuka ruang yang lebih jelas bagi institusi untuk berpartisipasi. Namun, proses di Amerika Serikat juga memperlihatkan bahwa regulasi aset digital memang membutuhkan keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, integritas pasar, dan kepentingan sistem keuangan,” jelas Yudho. Indonesia Sudah Jalankan Kerangka Regulasi Kripto Di tengah proses legislasi yang masih berlangsung di AS, Indonesia telah lebih dahulu memiliki kerangka regulasi aset kripto yang berjalan secara operasional. Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, serta POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas pengaturan terhadap aset keuangan digital dan perdagangan derivatif aset digital. Pada 2026, OJK juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut melalui PADK Nomor 3 Tahun 2026 yang antara lain mengatur mekanisme pelaporan, evaluasi aset keuangan digital, manajemen risiko, hingga pelaporan kegiatan penyelenggara perdagangan aset digital. Ekosistem tersebut terus berkembang. Data terbaru OJK menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. OJK juga telah memberikan izin kepada 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 pedagang aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun. Secara global, tingkat adopsi Indonesia juga masih tergolong tinggi. Chainalysis menempatkan Indonesia di posisi ketujuh dunia dalam Global Crypto Adoption Index 2025, sementara aktivitas kripto di Indonesia tumbuh sekitar 103% dalam periode 12 bulan hingga Juni 2025. Masih Yudho, kondisi tersebut memberikan Indonesia kesempatan untuk memperkuat posisinya dalam perkembangan ekonomi aset digital global, terutama apabila kepastian regulasi dapat berjalan beriringan dengan inovasi industri. “Indonesia memiliki momentum yang sangat menarik. Ketika banyak negara masih mendiskusikan seperti apa struktur regulasi kripto yang ideal, kita sudah memiliki regulator, bursa, kliring, kustodian, hingga pedagang aset digital yang bekerja dalam satu ekosistem pengawasan. Tantangannya sekarang bukan sekadar memiliki regulasi, tetapi memastikan regulasi tersebut terus adaptif mengikuti inovasi yang berkembang sangat cepat,” bebernya. Ia menambahkan tertundanya Clarity Act seharusnya menjadi pengingat bahwa keunggulan dalam industri aset digital tidak hanya ditentukan oleh besarnya pasar, tetapi juga oleh kemampuan sebuah negara menghadirkan kepastian bagi konsumen, investor, dan pelaku usaha. “Ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk terus bergerak maju. Dengan regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, serta ruang inovasi yang sehat, Indonesia memiliki fondasi untuk membangun industri aset digital yang semakin kompetitif dan dipercaya, baik di tingkat regional maupun global,” tutup CEO FLOQ.