Berdasarkan Amatan Media, terlihat empat orang para pekerja satu diantaranya sedang menaiki alat anak tangga menuju keatas tiang membawa kabel, setelah sampai diatas menarik kabelnya.
Namun enggak beberapa lama mereka pergi, lalu datang kembali untuk menyelesaikan pekerjaan pemasangan kabel optik dan memasang box kotak kemudian turun meninggalkan lokasi. tersebut.
Sementara kewajiban pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi seluruh pekerja.
Manajemen Perusahaan ION Network (atau PT Integrity untuk Nusantara) Kota Rantauprapat, tertulis nama Ismail Mitha Hasibuan melalui nomor whatsapp 08383123**** saat di konfirmasi melalui pesan belum memberikan tanggapan.
Meskipun sebelumnya saat di miscall mengirim pesan whatsapp tertulis, [18/10 21:05] Kantor ION Rantau: Maaf bang lagi lembur soalnya. [18/10 21:05] Kantor ION Rantau: Apa itu bang'. Seketika menutup pesannya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Perusahaan ION Network (atau PT Integrity untuk Nusantara) Kota Rantauprapat serta pihak-pihak terkait mengenai alasan APD yang diatur secara spesifik pada aturan dari Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010.
Tentang Alat Pelindung Diri sekaligus poin-poin krusial dari regulasi tersebut. Keterangan dari pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan pemberitaan ini. (Oleh : Mahra Lazuardi Harahap )
Tanpa APD, Pekerja ION Network Rantauprapat Berisiko Tinggi Saat Pasang Kabel Wi-Fi
Diskusi pembaca untuk berita ini