Dummy P07

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau ungkap dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dua pria asal Binjai, Sumatera Utara, dan berhasil sita 46,9 kilogram sabu-sabu senilai Rp 84,49 miliar.

Dalam kasus ini, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Kodim Langkat juga diduga terlibat.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Riau menegaskan akan membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pihak yang diduga menjadi pengendali, sementara Kodam Tuanku Tambusai memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat narkoba.

Dummy P08

Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, mengatakan, barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 84,491 miliar.

"Kalau melihat barang bukti yang kita sita hari ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 84,491 miliar," kata Arman dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (20/10).

Menurut Arman, operasi pengungkapan kasus tersebut telah dilakukan sejak 2 Oktober 2026 dengan melibatkan berbagai pihak. Dua pria berinisial AFF 32 tahun dan NS 32 tahun, warga Binjai, Sumatera Utara, diamankan dan kini masih menjalani proses hukum.

Dummy P10

Berdasarkan keterangan awal, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur lintas negara. Penyidik masih mendalami jalur distribusi, pemasok, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

"Kita akan mengambil tokoh-tokoh besarnya, tidak hanya sebatas kurir atau pengedar. Ini jaringan-jaringan yang memang harus kita waspadai, termasuk jaringan internasionalnya," tegas Arman.

Ia menyebut penyidik tengah menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, termasuk kemungkinan adanya pengendali jaringan yang belum terungkap. Polisi juga akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.

Arman memperkirakan penyitaan hampir 47 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penangkapan pelaku. Pencegahan, pendampingan masyarakat, serta keterlibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Polda Riau juga berkomitmen menindak lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba, termasuk tempat hiburan malam yang memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika.

"Saya tidak mentolerir narkoba di wilayah Provinsi Riau. Termasuk hiburan-hiburan malam yang masih menggunakan atau memberikan peluang pengunjungnya menggunakan narkoba, akan saya razia tiap malam," ucapnya.

Di sisi lain, Danpomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Didi Wahyudi menegaskan bahwa TNI AD juga menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Kami berkomitmen tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," sebut Didi.

Ia membenarkan prajurit yang dimaksud merupakan anggota TNI AD dari salah satu satuan kewilayahan di Kodim Langkat yang bertugas sebagai Babinsa. Prajurit tersebut telah diamankan dan ditahan di sel tahanan internal.

Didi mengatakan, kalau terbukti melakukan pelanggaran, prajurit tersebut akan diproses secara tegas, profesional, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi berat, termasuk pemecatan, dapat dijatuhkan sesuai aturan.

"Ini pasti akan ditindak tegas. Terkait kemungkinan pemecatan, kita lihat sesuai ketentuannya. Mohon kepada rekan-rekan media, kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama," tuturnya.

Meski demikian, proses hukum terhadap prajurit tersebut tetap harus dihormati hingga ada keputusan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Polda Riau dan Kodam Tuanku Tambusai sama-sama menegaskan komitmen pemberantasan narkotika. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat tanpa memandang latar belakang maupun institusinya.

Dummy P09