Dummy P07

Jakarta, katakabar.com - Kementan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna membereskan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

Legalitas lahan jadi salah satu kendala sebabkan banyaknya usaha perkebunan yang belum mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO. 

Terutama pekebun swadaya atau mandiri, saat ini realisasi ISPO baru 1 persen atau hanya 0,06 juta hektar dari 6,21 juta hektar total luas perkebunan kelapa sawit rakyat. 

Dummy P08

Minimnya capaian ISPO ini menjadi perhatian khusus dari Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah upaya dijalankan agar lebih banyak lagi perkebunan rakyat yang tersertifikasi ISPO. 

Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri, untuk membereskan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, pihaknya kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Kalau status lahan sudah clean and clear, diharapkan bisa dilakukan percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk pekebun yang telah mengurusnya melalui e-STDB," ujarnya dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat.

Dummy P10

Kementan dalam pendataan yang baru melalui e-STDB, kata Prayudi, lahan pekebun yang status lahannya clean and clear bakal diterbitkan STDB. 

"Untuk lahan pekebun yang masuk di dalam kawasan hutan, tetap dimasukkan dalam database STDB. Tapi tidak diterbitkan surat STDB. Lalu, kita sampaikan ke KLHK untuk diproses apakah pelepasan kawasan atau bagaimana sesuai regulasi yang ada di KLHK," jelasnya.

Dummy P09